Berita Muaraenim

Awasi Roda Pemerintahan 246 Desa, Ini Profil Kadis PMD Muara Enim Drs H Rusdi Hairullah MSi

Setidaknya di usia 47 tahun, Drs H Rusdi Hairullah MSi, menjabat esselon II sebagai Kadispora Muara Enim pada tahun 2018 - 2021.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Ardani Zuhri
Kepala Dinas PMD Muara Enim Drs H Rusdi Hairullah MSi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Menduduki jabatan esselon II, bukanlah tanpa perjuangan. Setidaknya di usia 47 tahun, Drs H Rusdi Hairullah MSi, menjabat esselon II sebagai Kadispora Muara Enim pada tahun 2018 - 2021.

Dan pada tanggal 29 Januari 2021 sampai sekarang, ayah lima anak ini resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muara Enim.

Suami Hj Iin Parlina SPd ini, memulai karir menjadi PNS pertanggal 1 Januari 1991, berbagai jabatan sudah diembannya seperti menjadi lurah, Camat dan sebagainya.

Sebagai lulusan STPDN tahun 1990 tentu sangat membantunya dalam meniti karir di Pemerintahan.

Menurut Rusdi, selama dirinya menjadi PNS berbagai jabatan telah diembannya. Dan dalam setiap jabatan, masing-masing punya kelebihan dan kelemahannya.

Sebagai contoh di Dispora banyak pelayanan kegiatan pembangunan kepemudaaan dan upaya-upaya peningkatan prestasi atlit Muara Enim.

Sedangkan di BPMD sifatnya pemeberdayaan masyarajat secara umum, seperti rt, rw, desa dan lain-lain, termasuk memberdayakan pemerintahan desa.

Memfasilitasi dan melayani pemerintah desa dalam menyelenggarakan urusan dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Setidaknya ada 246 desa, dimana kepala desa dan perangkatnya berbeda-beda sifatnya dan cara pendekatannya mulai dari usia, tingkat pendidikan, pengalaman, sifat dan sebagainya.

"Fungsi.kita melakukan pembinaan daa pengawasan terhadap keberlangsungan pemerintah desa," ujar laki-laki yang hobi berolahraga ini.

Masih dikatakan Rusdi, anggaran pendapatan belanja Desa ini sebagai acuan untuk pendapatan dan belanja di pemerintahan desa mulai dari penyusunan, belanja hingga pertanggungjawabannya.

Pihaknya rutin melakukan supervisi mulai melakukan fasilitasi pembinaan agar penyusunan APBD baik dari Dana Desa (DD) maupun dari Dana Alokasi Desa (DAD) itu harua sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, seperti petunjuk-petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.

Kemudian dari konseptual itu peraturan-peraturan ini, dalam pelaksanaan APBDDes harus seminimal mungkin untuk melakukan pembinaan agar penyimpangan-penyimpangan terhadap APBDes tidak terjadi di tingkat desa.

"Kita selalu melalukan evaluasi terutama ada yang bermasalah. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved