Berita Seleb

Acara Lamaran ke Aurel Hermansyah Tayang di TV Tuai Cibiran, Atta Halilintar: Engga Perlu Dengerin

Belum lama ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengirimkan surat kepada salah satu stasiun Tv yang menayangkan acara tersebut.

Editor: RM. Resha A.U
Ist/handout
Krisdayanti bersama Aurel dan Atta serta Yuni Shara 

SRIPOKU.COM - Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang tayang di stasiun televisi, dihujat oleh netizen.

Belum lama ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengirimkan surat kepada salah satu stasiun Tv yang menayangkan acara tersebut.

Dan terbaru, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menuliskan lima poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi, termasuk acara Atta dan Aurel.

Baca juga: Dulu Pipi-Mimi, Panggilan Anang kepada Krisdayanti Kini Terbongkar, Keceplos Saat Lamaran Atta-Aurel

Baca juga: Pasca Lamar Aurel, Tangis Atta Halilintar Pecah Ungkap Kondisi Orangtuanya: Takut Mama Papa Diserang

KNRP telah mengungkapkan 5 poin yang menjadi keberatan atas acara di televisi tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, poin-poin penolakan itu di antaranya adalah:

- KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

- KNRP menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dengan menunggu secara pasif tayangan itu hadir dan baru akan memberikan penilaian.

Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.

Baca juga: Bak Angin Puting Beliung, Lamaran Aurel & Atta Halilintar Diprotes KPI, Ada 5 Poin jadi Perdebatan

Baca juga: Dari Luar Kelihatan Bahagia, Diam-diam Atta Halilintar Ditegur Ashanty saat Prosesi Lamaran, Kenapa?

- KNRP menyesalkan KPI tak mau bertindak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 yakni "Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik" dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: "Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik".

- KNRP menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap berbagai keberatan dan kritik masyarakat melalui media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.

Bukankah seharusnya KPI yang mewakili kepentingan masyarakat tidak perlu menunggu aduan resmi publik apabila secara nyata dan jelas-jelas melihat pelanggaran frekuensi publik di depan mata?

- KNRP akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI dan mengingatkan tentang kewajiban KPI untuk secara kritis dan sungguh-sungguh bekerja melaksanakan kewenangannya apabila melihat kondisi dan situasi yang merugikan publik di bidang penyiaran.

Atta Halilintar pun akhirnya menanggapi penolakan dari KNRP, Atta Halilintar akhirnya memberikan tanggapan.

"Kita dalam hidup enggak bisa selalu senangin banyak orang. Kita nikah mah nikah aja, enggak perlu dengerin orang. Hidup dan masa depan kan ada di kita," kata Atta Halilintar.

Baca juga: Suara Bergetar, Anne Avantie Ungkap Krisdayanti Diundang Sehari Sebelum Acara Aurel Atta: Bun Anakku

Baca juga: Tak Mau Pisah Sejak Tinggal di Ruko, Azriel Mendadak Buka Suara Usai Aurel dan Atta Lamaran: Sedih

Senada dengan calon suaminya, Aurel Hermansyah pun tak mau menanggapi komentar pedas soal acara lamarannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved