Pria Ini Curi Motor Tetangga Satu Desa Saat Nonton Kuda Lumping
Slamet, warga Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan kepolisian Polsek Tanjung Lago.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Slamet, warga Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, mempertanggungjawabkan perbuatanya di hadapan kepolisian Polsek Tanjung Lago.
Lantaran pria berusia 29 tahun tersebut nekat mencuri motor milik Rudianto yang masih satu desa dengan tersangka.
Menurut informasi Sabtu (13/3/2021), korban Rudianto dari rumah naik sepeda motor untuk nonton tanggapan kuda lumping di Desa Suka Damai.
• Sekarang Kan Musim Panen Kok Impor Beras, Anggota komisi IV DPR RI Tolak Kebijakan Pemerintah
Motor Supra X 125 Nomor polisi (Nopol) BG 3904 IA yang dibawa Rudianto diparkirkan di jalan bersamaan kendaraan penonton lainnya.
Betapa kagetnya, Rudianto ketika hendak pulang melihat motornya sudah tidak ada lagi diparkiran.
Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi SIk MH, melalui Kabag Humas, Ipda Budi AP SH, Sabtu (13/3/2021) membenarkan, bahwa ada tindak pencurian di Desa Suka Damai Tanjung Lago.
Dan dari hasil laporan korban kehilangan Rudianto yang dicurigai adalah tersangka Slamet yang masih satu desa dengan korban.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, Kapolsek Tanjung Lago Iptu Galuh Riska Pangestu bersama personil mendatang kediaman tersangka.
"Ketika polisi datang ke rumah tersangka, ternyata bena5 motor yang hilang berada di rumah tersangka," kata Ipda Budi.
• Apa Itu Sastra Lisan Andai-andai, Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional Asal Muba
Sepeda motor itu sudah dibongkar oleh tersangka untuk menghilangkan ciri -ciri kendaraan dengan cara dilepas kiri dan kanan bagian sayap kepak depan motor.
"Ketika polisi menggerebek tersangka tidak banyak bicara terdiam dengan muka memucat," tutur Budi.
Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Galuh Riska Pangestu, menambahkan tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tanjung Lago.
Ia dikenakan pasal 363 ayat 1 hirup ke 3,4, dan 5 KUHPidana, kasus pencurian.
"Tersangka masih dalam penyidikan dan pengembangan terkait kasus pencurian," singkatnya.