Kudeta Partai Demokrat

KUBU Mayor Jangan Lengah, Kubu Jenderal Punya Kartu Truft:'Mereka Perpustakaan Hidup'

Pakar politik Boni Hargens meminta Partai Demokrat tak takabur menyikapi konflik dengan kubu Moeldoko.

Editor: Wiedarto
Kolase Sripoku.com/Tribunnews.com
Moeldoko dan AHY 

SRIPO.COM, JAKARTA - Pakar politik Boni Hargens meminta Partai Demokrat tak takabur menyikapi konflik dengan kubu Moeldoko.

"Ini masih air pasang, belum tsunami," kata Boni dalam Webinar Prahara Partai Demokrat yang digelar Komunitas Kita Tidak Takut, Jumat (12/3/2021).

Sebab, Boni mengetahui betul siapa orang-orang yang ada di Demokrat versi KLB.
Dia menyebut mereka sebagai perpustakaan hidup Partai Demokrat.

"Mereka tahu hitam putih proses politik kekuasaan 2004-2014, jadi agak perlu waspada juga, jangan merasa besar," tambah Boni.

Jika di pengadilan nanti yang dimenangkan kubu AHY, Boni meminta kubu Moeldoko jangan kecewa.

"Tetapi kalau yang dimenangkan kubu jenderal, bukan kubu mayor, jangan menangis, karena dulu PKB mengalami hal yang sama."

"Pemerintah diam dan proses hukum berjalan."

"Jadi kalau nanti penegakan hukum yang sama terjadi, ternyata Demokrat yang sah milik Moeldoko, ya jangan menangis bombay, karena ini negara hukum," papar Boni.

AHY Dituding Palsukan Akta Pendirian

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (12/3/2021).

AHY dilaporkan oleh penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Darmizal, atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai.

Rusdiansyah, kuasa hukum Darmizal mengatakan, AHY diduga memalsukan akta autentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.

AHY, kata Rusdiansyah, dituding diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian."

Baca juga: Gatot Nurmantyo Mengaku Pernah Diajak Kudeta AHY, Jhoni Allen: Jangan Asbun, Beda Integritas

"Di mana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Dia menjelaskan, pihak Darmizal Cs menuding SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers Partai Demokrat.

Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Demokrat berdiri pada 2001 silalm.

"Jadi di tahun 2020 Saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres."

"Bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng."

"Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelasnya.

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.

"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001."

"Di sana tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri."

"Di mukadimah akta pendirian tidak ada nama SBY di situ."

"Terus kita juga bawa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020."

"Selain itu kita juga bawa SK Kemenkum HAM tahun 2020 sebagai alat bukti kita," paparnya.

Selain Darmizal, laporan ini juga didaftarkan oleh 7 kader Partai Demokrat lainnya yang merasa dirugikan, terkait adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menyelesaikan persoalan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, berdasarkan hukum.

Hukum yang dimaksud Mahfud MD adalah peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Mahfud MD menuturkan, pemerintah akan menyelesaikannya setelah menerima laporan resmi dari penyelenggra, kegiatan di Deli Serdang tersebut adalah KLB Partai Demokrat.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam, Minggu (7/3/2021).

"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan."

"Pertama berdasarkan UU Partai Politik, yang kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini."

"Bagi pemerintah AD/ART yang terakhir itu adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020," kata Mahfud MD.

Mahfud MD menjelaskan, AD/ART yang dimaksud adalah AD/ART yang diserahkan tahun 2020 bernomor MHH 9 Tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020.

AD/ART itu juga, kata dia, menyatakan Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB di Deli Serdang itu sah atau tidak, nanti kita nilai."

"Kita akan nilai secara terbuka dari logika-logika hukum, karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita tidak boleh main-main," tutur Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, jika nantinya ada pihak yang ingin mengubah AD/ART tersebut, maka pemerintah akan menanyakan mekanisme, para pihak, hingga forum apa yang menghendaki perubahan.

"Lalu kalau ada yang menginginkan perubahan, kita tanya bagaimana mengubahnya, siapa yang mengubah, forumnya apa, yang hadir di dalam forum itu sah atau tidak, nanti semuanya akan nilai," beber Mahfud MD. (Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Partai Demokrat Diminta Jangan Takabur, Boni Hargens Sebut Kubu Moeldoko Perpustakaan Hidup, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/13/partai-demokrat-diminta-jangan-takabur-boni-hargens-sebut-kubu-moeldoko-perpustakaan-hidup?page=all.

Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved