Perkosa Ibu Rumah Tangga

Bejad dan Sadis Pria ini Perkosa Ibu RT Berusia 40 Tahun dan Baru Punya Bayi

Bejad dan sadis, mungkin ini panggilan yang cocok dilengketkan pada pria yang mempeturutkan nafsu syahwat.      

Editor: Salman Rasyidin
Tribun Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang ibu rumah tangga berusia 40 tahun dan baru punya bayi diperkosa pria bejad. 

SRIPOKU.COM—Bejad dan sadis, mungkin ini panggilan yang cocok dilengketkan pada pria yang mempeturutkan nafsu syahwat. Adalah ibu rumah tangga separoh baya  dan baru punya bayi.      

Seperti dilansir WARTAKOTALIVE.COM seorang pria bejad memerkosa wanita berusia 40 tahun yang baru punya bayi. 

Kasus itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Negeri pada 4 Maret 2021. 

Putusan pengadilan kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. 

Terpidana dalam kasus ini adalah AS (48), dan korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinislal HT (40).

HT diketahui baru memiliki bayi dan masih menyusuinya. 

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 11 September 2020. 

Ketika itu HT sedang berjualan di sebuah warung tuak di sebuah desa di Kabupaten Rokan Hulu. 

HT di situ berjualan sate-sate yang biasa dibeli para pengunjung warung tuak tersebut. 

Saat HT tengah berjualan, AS yang memang sudah kenal dengan HT lantaran sudah beberapa kali membeli sate milik HT, lalu menyarankan HT agar berjualan di sebuah warung tuak yang letaknya agak jauh. 

Hal itu lantaran warung tuak tersebut lebih ramai ketimbang warung di mana HT berjualan pada waktu itu. 

HT lalu mengaku tak berani pergi ke warung tuak yang disebut AS. 

Penyebabnya warung tuak tersebut letaknya terlalu jauh dan mesti melewati perkebunan sawit yang sepi. 

AS lalu menawarkan untuk mengantar HT ke warung tuak yang ia maksud. 

HT pun setuju, lalu mereka pergi berdua dengan menggunakan motor masing-masing. 

AS rupanya mengarahkan HT ke jalan yang begitu sepi di dalam perkebunan sawit. 

Di tengah jalan, AS lalu berlagak mematikan mesin motornya sehingga membuat HT menunggu di dekatnya. 

Saat itulah AS menarik HT dan mengancam akan membunuhnya jika tidak menuruti kemauannya. 

Setelah itu HT pasrah diperkosa oleh HT. 

AS baru berhenti memerkosa HT setelah HT mengaku lapar dan minta dikasihani karena ia sedang punya bayi. 

Setelah dilepas, AS yang memang menyukai HT berniat mengajak makan HT. 

HT berlagak mengiyakan. Tetapi begitu ia menaiki motornya, ia lekas menancap gas motornya sekencang-kencanganya. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan akhirnya sampai di persidangan. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian  memvonis AS dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

IBU RUMAH TANGGA DIPERKOSA TUKANG BANGUNAN

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga nyaris diperkosa seorang tukang yang sedang memperbaiki dapurnya.

Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS. 

Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021. 

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021. 

 Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020. 

Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS. 

Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00. 

Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja. 

Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.

Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.  

Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak. 

ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur. 

Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur. 

Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. 

Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi. 

Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa. 

SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak. 

Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim. 

Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan 
satu buah gayung plastic berwarna merah muda.

Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya. 

Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan

Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja. 

ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut. 

ANGGOTA SATGAS COVID-19 PERKOSA PEMALSU SURAT RAPID TEST

Sementara itu, sebelumnya peristiwa rudapaksa dialami seorang wanita yang ketahuan memalsukan surat rapid test. 

Pelakunya adalah seorang oknum TNI yang merupakan anggota Satgas Covid-19. 

Terhadap kasus ini, pengadilan militer sudah memberi vonis pidana penjara selama 1 tahun dan dipecat dari dinas militer. 

Putusan pengadilan militer ini bernomor  1-X/XXX.XXX/XXX/XX/I/2021 yang tertanggal 21 Januari 2021dan sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung. 

Bahkan ketika oknum TNI melakukan banding, pengadilan miilter tinggi justru menguatkan vonis sebelumnya dan oknum tersebut tetap dalam tahanan. 

Lalu bagaimana kronologis peristiwa rudapaksa ini? 

Peristiwa ini berawal dari pengungkapan kasus pemalsuan surat rapid test di beberapa puskesmas kabupaten tersebut. surat ijin jalan dari dinas perhubungan, surat ijin keluar/masuk, dan surat ijin pangkalan mobil. 

Surat-surat palsu ini ditemukan di sebuah tempat fotocopy pada 18 Agustus 2020.

Saat itu sudah muncul dugaann bahwa seorang wanit kita sebut saja X yang merupakan pelakunya. 

Rupanya oknum TNI ini lalu mencari X dan bisa memperoleh nomor ponselnya. 

Dia kemudian meminta X agar jujur soal lokasi persis pembuatan surat-surat palsu tersebut. 

X lekas mengaku bahwa surat itu selain dibuat di tempat fotokopi, juga dibuat di oleh adiknya, kita sebut saja Y. 

Oknum tadi lalu meminta X memberikan nomor ponsel Y. 

Lalu ia meneleponnya tetapi tidak diangkat karena Y sedang bekerja. 

Oknum TNI itu lalu meminta X menghubungi Y agar mengangkat teleponnya. 

X lalu menghubungi Y dan meminta Y mengangkat telepon dari oknum TNI. 

X menyebut bahwa oknum TNI itu berusaha membantu mereka. 

Setelah itu barulah Y mengangkat telepon dari oknum tersebut dan memberitahukan bahwa surat-surat palsu itu dibuat di laptop. 

Namun, laptop tersebut disimpan di rumahnya. 

Oknum TNi tersebut kemudian melanjutkan aksinya. 

Dia mendatangi tempat kerja Y dan meminta agar Y memperlihatkan komputer di mana surat rapid test palsu tersebut dibuat. 

Y kemudian meminta agar oknum tersebut melihatnya setelah jam kerjanya usai. 

Setelah jam kerja usai, Y mengajak oknum tersebut melihat dokumen surat-surat palsu tersebut di dalam komputernya. 

Ia lalu memotretnya dan memerintahkan Y menghapus dokumen tersebut. 

Selanjutnya oknum TNI tersebut mengajak Y pergi dengan dalih sambil menunggu sang kakak, yakni X. 

Saat itulah oknum tersebut mengajak Y mampir ke rumah kosnya. 

Di rumah kos itu, Y disuruh masuk ke ruang tamu, lalu oknum tersebut meminta oknum tersebut meminta jaminan kepada Y. 

Y hendak memberikan uang, tetapi oknum tersebut menolaknya. 

Setelah itu barulah oknum tersebut merudapsa Y. 

Saat itu oknum tersebut mengancam akan menyerahkan dokumen surat palsu yang sudah ia foto ke rekannya apabil Y menolak dirudapksa. 

Aksi rudapaksa tersebut kemudian dilaporkan ke Subdenpom pada 20 Agustus 2020. 

Dalam surat putusan itu juga diungkap bahwa oknum TNI tersebut sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. 

PERWIRA MENENGAH SELINGKUH DENGAN ISTRI BINTARA

Sementara itu, sebelumnya,seorang oknum perwira TNI terbukti selingkuh dengan istri orang.

Akibat perilaku selingkuhnya, perwira TNI itu menjalani sidang militer. 

Hakim lalu memutuskan penjara 5 bulan dan pemecatan dari dinas militer.

Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi. 

Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.  

Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap perwira menengah TNI tu. 

Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat. 

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi. 

Pamen itu ternyata berselingkuh dengan seorang perempuan, berprofesi sebagai PNS yang merupakan bawahan sang perwira. 

Si PNS diketahui istri dari seorang bintara TNI yang berdinas di tempat yang , tetapi berbeda bagian. 

Perselingkuhan itu berawal dari perwira yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap si PNS pada Oktober 2019.

Ketika itu si perwira mendatangi si PNS di ruang kerjanya, dan menyatakan rasa sukanya.  

Berikutnya  si perwira kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga si bawahan.

Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.

Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, si perwira beberapa kali memberi uang dan barang untuk bawahannya.   

Hubungan suami layaknya istri ini diceritakan si perempuan dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer. 

Awal Terbongkarnya Perselingkuhan

Masih dalam surat putusan, dituangkan pula kesaksian dari istri si perwira, sebut saja A. 

Dalam kesaksiannya, A menceritakan bagaimana terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan PNS. 

Rupanya A membongkar lemari di ruang kerja suaminya dan menemukan tumpukan kotak sekitar Juni 2020. 

Di sana A menemukan fotokopi KTP atas nama si PNS dan di kotak lainnya menemukan handphone. 

A lalu membuka handphone tersebut dan menemukan 2 nomor kontak tidak dikenal di kolom panggilan masuk.

Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat si PNS. 

Dari situlah perselingkuhan tersebut terbongkar.

Berikutnya A memanggil si PNS bersama suaminya, untuk datang ke rumahnya. 

Saat itulah semuanya terbongkar karena akhirnya si PNS mengakui segalanya. 

• Tanggul Kali Jebol Desa Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Dilanda Banjir
Berprestasi Tetap Dipecat

Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer. 

Beberapa hal meringankan dalam persidangan  adalah si perwira belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan si perwira terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”. 

Ia kemudian dipidana penjaran lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.  

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pria Bejad Perkosa Ibu Rumah Tangga Berusia 40 Tahun yang Baru Punya Bayi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/12/pria-bejad-perkosa-ibu-rumah-tangga-berusia-40-tahun-yang-baru-punya-bayi?page=all

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved