Berita Selebriti
Tak Terima Jadi Tersangka, MN Ungkap Dapat Video 19 Detik Gisel dan Nobu dari Aplikasi Ini
Persidangan kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu terus berlangsung.
SRIPOKU.COM - Persidangan kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu terus berlangsung.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terhadap dua terdakwa pelaku penyebar luas video yakni berinisial MN dan PP.
Baca juga: Produk Kecantikannya Laris, Ini Profil & Perjalanan Karir Felicya Angelista, Istrinya Caesar Hitto

Baca juga: PANTANG Surut, 3 Prajurit TNI Cegat 3 Tank Israel yang Berniat Serang Lebanon:Diminta Mundur Atau?
Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut.
Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Andreas mengatakan penegak hukum harus mencari siapa sosok penyebar video asusila itu.
Sehingga dia merasa janggal dan tak adil lantaran MN dijadikan tersangka.
"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3/2021).
Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup.
Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.
"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan.
Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.
Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Dia juga menyinggung Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang juga sebagai korban.
MN dikatakannya tak berniat membagikan video syur tersebut.
Bahkan dia menyebut banyak orang lain yang ikut menyebar video asusila itu lewat media sosial, contohnya dalam konteks candaan.
Diketahui ada dua orang pelaku dalam kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, yakni MN dan PP.
Bahkan, sumber awal MN mendapatkan video syur itu dari aplikasi telegram.
Ya, MN mendapatkan video itu dari grup telegram yang kemudian oleh PP diunggah ke Twitter.
Ketika Gisel dan Nobu Kompak Izin untuk Tak Hadir Sidang

Artis Gisella Anastasia atau Gisel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 4 Maret 2021.
Maksud dari kedatangan Gisel ke Kejari adalah untuk meminta izin tak menghadiri sidang pemeriksaan kasus penyebaran video syur.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes seharusnya mengikuti persidangan yang digelar pada 9 Maret 2021.
Berikut rangkuman Kompas.com seputar kedatangan Gisel ke Kejari Jakarta Selatan.
Izin tak hadiri sidang
Gisel mengajukan surat permohonan untuk penundaan dirinya sebagai saksi dalam sidang kasus penyebaran video syur.
Seperti diketahui, kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu sudah mulai disidangkan dengan dua terdakwa.
"Hari ini mengajukan permohonan untuk penundaan sebagai saksi di sidang perkara penyebaran kemarin," kata Gisel saat ditemui di Kejari.
Pihak Kejari Jakarta Selatan membeberkan alasan Gisel meminta izin untuk tak menghadiri persidangan pekan depan.
Kekasih Wijaya Saputra tersebut mengaku, ada acara keluarga yang tak bisa dilewatkan sehingga harus meminta izin kepada pihak terkait.
"Karena Gisel minggu depan itu ada keperluan keluarga yang enggak bisa ditinggalkan, itu saja," ucap Odit, Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan.
Sama halnya seperti Gisel, Nobu juga sudah mengajukan permohonan untuk tak menghadiri persidangan kasus penyebaran video syur.
Menurut keterangan Odit, Nobu berhalangan hadir karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan.
"MYD tidak bisa hadir juga karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan juga," ucap Odit.
Diketahui, polisi menetapkan dua orang, PP dan MN, sebagai tersangka penyebaran video syur Gisel dan Nobu.
Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Kendati sudah berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan karena dianggap kooperatif.
Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Ternyata Video Syur Gisel dan Nobu Didapat MN Lewat Aplikasi Ini, Disebut Tak Ada Niat Sebarkan
Dan telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Penyebar Video Gisel 19 Detik Tak Terima Jadi Tersangka, Pengacara Sebut Ada Kejanggalan
Baca juga: Sering Salah Kaprah, Ternyata Inilah Perbedaan Tugas Paspampres dan Ajudan Presiden, Jangan Keliru!
Baca juga: Selembar Kertas SK Dihargai Rp 100 Juta, Ambisi Seorang ASN di Palembang Kerja di BUMN Pupus