Berita Selebriti

Tak Terima Jadi Tersangka, MN Ungkap Dapat Video 19 Detik Gisel dan Nobu dari Aplikasi Ini

Persidangan kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu terus berlangsung.

Editor: pairat
kolase
Gisel dan Nobu 

SRIPOKU.COM - Persidangan kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu terus berlangsung.

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terhadap dua terdakwa pelaku penyebar luas video yakni berinisial MN dan PP.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia (Warta Kota/Ign Agung Nugroho)

Baca juga: PANTANG Surut, 3 Prajurit TNI Cegat 3 Tank Israel yang Berniat Serang Lebanon:Diminta Mundur Atau?

Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut.

Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Andreas mengatakan penegak hukum harus mencari siapa sosok penyebar video asusila itu.

Sehingga dia merasa janggal dan tak adil lantaran MN dijadikan tersangka.

"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebarluaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3/2021).

Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup.

Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.

"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan.

Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.

Sehingga menurut Andreas, kurang tepat MN dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Dia juga menyinggung Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes yang juga sebagai korban.

MN dikatakannya tak berniat membagikan video syur tersebut.

Bahkan dia menyebut banyak orang lain yang ikut menyebar video asusila itu lewat media sosial, contohnya dalam konteks candaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved