Korupsi Ekspor Benih Lobster

Mantan Menteri Edhy Prabowo Simpang Uang Rp10 Miliar di Rumah

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, terjerat OTT tim KPK tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kiri) dan Edhy Prabowo di Kompleks Istana, Oktober 2019. 

Dalam perkara ini, pemilik PT DPPP Suharjito adalah salah satu dari enam tersangka termasuk Edhy Prabowo terkait korupsi perizinan ekspor benih lobster.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dalam sidang kali ini, Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari 103.000 ribu dolar AS (setara Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada Edhy Prabowo.

Uang suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita.

Kemudian diberikan dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).

PT DPPP adalah perusahaan yang ekspor dan impor produk pangan, antara lain benih bening lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

"Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk projek ekspor BBL dan didapat perusahaan PT Aero Citra Kargo milik Siswadhi Pranoto Loe," kata jaksa KPK Zainal Abidin.

Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat-1 huruf-a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.****

ilustrasi
Update 16 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved