Kasus Kerumunan
KERUMUMAN KLB Dibiarkan, Buka Resto Malah Dipersoalkan: Nasib Apes Rizky Billar
Rizky Billar sudah memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat diperiksa polisi, Rabu (10/3/2021).
Rizky Billar membuka restorannya hingga menimbulkan kerumunan warga di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Minggu (7/3/2021).
Satpol PP segera menutup restoran baru Rizky Billar untuk membubarkan kerumunan.
Restoran Rizky Billar yang sempat kena sanksi PPKM Mikro diizinkan kembali beroperasi, Senin (8/3/2021) siang.
Apabila pelanggaran protokol kesehatan terulang, Satpol PP tidak segan-segan menutup restoran itu secara permanen.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Sudah Dibuka Lagi
Tamo mengatakan, insiden keramaian yang terjadi Minggu (7/3/2021) membuat Satpol PP menutup restoran Raja Sei milik Rizky Billar selama 1x24 jam.
Menurut Tamo, sanksi itu sudah cukup berat mengingat pelanggaran protokol kesehatan baru dilakukan restoran tersebut untuk pertama kalinya.
Biasanya, kata Tamo, di pelanggaran perdana itu Satpol PP memberikan sanksi teguran tertulis ke tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Sudah diizinkan kembali beroperasi. Kami sudah beri imbauan ke pemilik untuk bisa taati kapasitas maksimal 50 persen," kata Tamo Sijabat.
Apabila kesalahan yang sama terulang, restoran tersebut diberi denda Rp 50 juta dan penutupan 3x24 jam.
Sanksi lebih tegas akan diberikan apabila pelanggaran terjadi ketiga kalinya yakni dapat berupa penutupan permanen.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Hal itu sesuai Pergub nomor 3 tahun 2021 Pasal 8 tentang penanggulangan Covid-19.