Kasus Korupsi Djoko Tajndra

Dua Jenderal Polisi Terbukti Terima Suap untuk Hapus Red Nitice Interpol Djoko Tjandra

Irjen Pol Napoleon Bonaparte (55) akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/03/2021) sore.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Irjen Napoleon Bonaparte 

Menurut hakim, Prasetyo Utomo terbukti menerima suap 100.000 dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) dari Djoko Tjandra, yang diterima  melalui Tommy Sumardi. Uang itu terkait dengan penghapusan status buronan red notice Interpol.

Djoko Tjandra berstatus buronan dan masuk daftar red notice Interpol setelah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus korupsi pengalihan hutang atau cessie Bank Bali.

Hakim mempertimbangkan, alasan yang memberatkan bagi Prasetyo. Diantarnya sebagai perwira tinggi Polri yang memiliki karir yang baggus, ia dinilai tidak mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Prasetyo dinilai terbukti berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi kepercayaan Djoko Tjandra dengan mantan Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte hari Rabu ini juga menjalani siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mendengarkan keputusan hakim.

Baik Prasetyo Utomo maupun Napoleon, keduanya didakwa menerima suap terkait penghapusan “status buron” Djoko S Tjandra.

Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo,  dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetyo Utomo menerima suap melalui perantara Tommy Sumardi. Tujuan pemberian uang, agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.

Prasetyo Utomo terbukti melanggar pasal 5 ayat(2) juncto pasal 5 ayat(1) huruf-a atau huruf-b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 11  atau pasal 12 huruf-a atau huruf-b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara Brigjen Napoleon dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat(2) juncto pasal 5 ayat(1) huruf-a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "divonis-4-tahun-jenderal-napoleon-malah-goyang-tiktok"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved