Pedang Pengantar Kematian, Bocah Dibunuh Disaksikan Ibu, Kondisi Mengenaskan, Ayah tak Berani Lihat
Saat itu juga sang istri terkejut ketika melihat anaknya sudah dalam kondisi mengenaskan.
Pelaku terancam hukuman mati
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan pendalaman penyelidikan.
Tak berselang lama setelah kejadian itu, pelaku berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditangkap, selanjutnya akan dilakukan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto Utomo melalui pesan WhatsApp.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebilah pedang dan pakaian yang digunakan saat membunuh korban.
Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat Pasal 340 sub 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 8 Tahun Dibunuh dengan Sadis, Sang Ibu Berteriak Minta Tolong Tak Ada yang Membantu"