AHY Meoldoko Beradu Kuat di Demokrat, Mantan Menkumham : Kader Dipecat tak Bisa Bentuk Partai Sama
"Tetapi Partai Demokrat memperhadapkan kader partai yang bernama AHY dengan orang luar bernama Moeldoko, itu lah uniknya," kata dia,
Penulis: fadhila rahma | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin turut mengomentari terkait polemik yang tengah dihadapi Partai Demokrat.
Menurut Hamid, apa yang terjadi di Partai Demokrat unik.
Karena kata dia, biasanya perselisihan di partai politik biasanya orang dalam menghadapi orang dalam.
sebagai contoh saat Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono di Golkar.
Ada pula M Romahurmuziy dengan Djan Faridz di PPP.
Semuanya melibatkan sesama orang dalam.
"Tetapi Partai Demokrat memperhadapkan kader partai yang bernama AHY dengan orang luar bernama Moeldoko, itu lah uniknya," kata dia, Selasa (9/3/2021) dikutip dari YouTuber TVONE.
Hamid pun memberikan saran bagaimana menyelesaikan konflik yang tengah dihadapi Demokrat.
Menurut dia, masalah itu dikembalikan ke UU Partai Politik nomor 2 tahun 2008 lalu diubah UU nomor 2 tahun 2011.
"Jelas kali dulu ya, Pertama di dalam UU 2008 dikatakan pengurus dan anggota partai, yang telah diberhentikan oleh partai politik, tidak membentuk kepengurusan baru dengan partai yang sama," kata dia.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Kemudian hal itu nanti diuji, apakah orang-orang yang membentuk kepengurusan baru melalui KLB itu, apakah kader Demokrat yang telah dipecat atau tidak.
"Itu ukuran yuridisnya ya," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa di dalam UU dikatakan, pergantian AD ART atau kepengurusan memang didaftarkan ke Kemenkumham, lalu disahkan oleh Menkumham.
"Namun dalam UU jelas dikatakan, jika ada perselisihan, maka Menkumham tak bisa mengesahkan, sebelum sengketa diselesaikan," itu dulu" kata dia.
Lantas bagaimana mekanisme hukumnya, Hamid menjelaskan, menurut UU nomor 2 tahun 2011, diselesaikan secara internal dulu, dan mahkamah partai.
"Jika tak selesai baru dibawa ke pengadilan negeri, pengadilan tak puas boleh kasasi," kata dia.
Namun yang membuat Hamid bingung, saat kepengurusan Demokrat yang dipimpin AHY mendatangi Kemenkumham dan ke KPU.
"Saya tidak tahu konteksnya hari ini mengapa AHY dan kawan kawan datangi Kemenkumham dan KPU, mekanismes penyelesaian sangketa jelas melalui UU," kata dia.
"Saya percaya Menteri Hukum dan HAM tidak akan langsung mengesahkan, menteri itu memegang teguh UU politik, selesaikan di internal, jika tak selesai baru ke pengadilan," kata dia.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Menurut Hamid, Menkumham dan bisa mengesahkan jika partai itu masih bersengketa.
Sementara itu, Andi Mallarangeng mengatakan pihaknya masih melihatkan sikap Kemenkumham.
Jika hasil KLB Demokrat tak disahkan Kemenkumham, maka menurut Andi tak perlu dibawa ke pengadilan.
"Tapi jika Kemenkumham disahkan, maka kami akan bersikap,' kata dia.
Belajar dari Jendral Terdahulu
Hamid menyarankan Moeldoko belajar dari para Jenderal yang lain membuat partai baru.
"Kalau memang mau berpolitik, jauh lebih bagus mengikuti jejak seniornya jenderal lainya, misal Edi Sudrajat, Wiranto, Prabowo, ada baiknya Jenderal Moeldoko melakukan sikap Ksatria lainnya," kata dia.
Baca juga: Demokrat Demisioner vs KLB Abal-abal, Refly Harun : Perang Akan Terbuka
Baca juga: AHY Bongkar Pengakuan Peserta KLB Demokrat, Dijanjikan Uang Rp 100 Juta Cuma Dibayar Rp 5 Juta