Kudeta Partai Demokrat
MENGEJUTKAN, Mahfud MD Tegas tak Akui Jenderal Moeldoko Ketum Partai Demokrat
Pemerintah melalui Menko Polhukan mengatakan, AHY masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, bukan Moeldoko sesuai hasil KLB Deli Serdang
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Menko Polhukan mengatakan, AHY masih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat, bukan Moeldoko sesuai hasil KLB Deli Serdang
Pernyataan yang disampaikan melalui Menko Polhukam itu merujuk pada ricuhnya Partai Demokrat sampai menghasilkan Ketua Umum baru versi Kongres Luar Biasa (KLB).
Saat KLB di Deli Serdang pada Jumat (5/3/2021) tersebut, Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sementara pelaksanaan KLB tersebut menurut Partai Demokrat, disebut sebagai kegiatan abal-abal yang menghasilkan ketua umum yang abal-abal juga.
Apalagi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengungkapkan isu pengambilalihan kepemimpinan secara paksa atau kudeta Partai Demokrat sejak awal Februari 2021.
Gejolak internal di kepemimpinan Partai Demokrat pun makin memanas, dan mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021).
Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.
Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah.
Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.
"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," imbuh Mahfud.
'SAYA Ketum Partai Demokrat,' MOELDOKO Cuek Tak Diakui Kemenhumkam, Kubu AHY Sindir:'Gigih Mencuri' |
![]() |
---|
DULU Paling Vocal Bela Moeldoko, Usai Tak Diakui Kemenkumham, Razman Pilih Mundur dari Kubu KLB |
![]() |
---|
KEMANA Jenderal Moeldoko? Ngabalin Pasang Badan:'Jangan Ada yang Desak-desak Mundur' |
![]() |
---|
"DARIPADA Galau Tak Diterima Demokrat," Bursah Zainubi Tawarkan Jabatan Ini ke Moeldoko:'Ayo Ngopi' |
![]() |
---|
"TAK Puas Silakan ke Pengadilan," Mahfud MD Tugas Pemerintah Sudah Selesai: Akui Kubu AHY |
![]() |
---|