Bagaimana Cara Mencairkan Uang Insentif dari Kartu Prakerja ? Ini Caranya, Mudah !
Sejak diumumkan pada Rabu siang (3/3/2021), para pendaftar dari gelobang ke-12 Kartu Prakerja sudah bisa melihat hasil seleksinya.
SRIPOKU.COM -- Sejak diumumkan pada Rabu siang (3/3/2021), para pendaftar dari gelobang ke-12 Kartu Prakerja sudah bisa melihat hasil seleksinya.
Para peserta Kartu Prakerja gelombang 12 yang lolos akan menerima pemberitahuan lewat SMS atau bisa memeriksanya di dashboard akun Prakerja masing-masing.
Para peserta yang lolos akan menerima bantuan uang insentif serta biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang bisa digunakan untuk membeli pelatihan.
Namun, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta ini tak bisa diuangkan dan hany abisa dipakai untuk mengikuti pelatihan.
Baca juga: Setelah Dilatih, Alumni Program Kartu Prakerja Akan Dimodali Untuk Jadi Wirausaha, Ini Penjelasannya

===
Cara Mendapatkan Uang Insentif Kartu Prakerja
Berdasarkan informasi resmi, uang atau dana insentif akan diberikan setelah penerima Prakerja menyelesaikan pelatihan pertama.
Pelatihan pertama diberikan batas waktu, maksimal 30 hari setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos menjadi penerima Prakerja.
Jika melebihi batas waktu tersebut, maka kepesertaan akan dinonaktifkan atau dicabut.
Untuk mengetahui besarnya saldo pelatihan, dapat dilakukan pengecekan secara berkala di akun masing-masing.
===
Uang Insentif
Dana insentif diberikan kepada penerima Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif diberikan secara non-tunai, dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.
Insentif terdiri dari dua, yaitu :
* Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
* Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei sebanyak tiga kali
Baca juga: SITUS Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Wajib Memenuhi 3 Syarat Ini dan Gini Cara Mendaftarnya
===
Pencairan
Jika lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, peserta lolos akan menerima insentif biaya mencari kerja jika:
a. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
b. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
c. Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan.
d. Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di Platform Digital.
e. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
f. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
g. Insentif pengisian survei evaluasi?Akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Kegagalan
Perlu diperhatikan, insentif bisa gagal dicairkan apabila:
a. Belum mengisi ulasan pada platform digital
b. Belum memberikan rating/penilaian pada platform digital
c. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
d. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto)
e. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja
Baca juga: Bagaimana Cara Cek Diterima Atau Tidak di Seleksi Kartu Prakerja ? Ini Caranya
===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prakerja Gelombang 12 Diumumkan, Bagaimana Melakukan Pencairan Dana Insentif?"
===