Berita Lubuklinggau

Rindu Keluarga di Lubuklinggau, Pria Ini Pasrah Dikepung Petugas, 4 Tahun Hidupnya Jadi Buronan

Kejadian tersebut terjadi hari Senin tanggal 19 September 2016 silam sekira pukul 12.00 WIB, kerugian satu sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp 7 juta.

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Eko
E, tersangka penggelapan saat diamankan petugas di Polsek Lubuklinggau Timur 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -  Selama dalam kurun waktu Empat tahun, E (27) hidup dalam persembunyiannya dan berpindah-pindah tempat demi menghindari kejaran polisi.

E meninggalkan Kota Lubuklinggau Sumsel usai menggelapkan sepeda motor milik temannya.

Kejadian tersebut terjadi hari Senin tanggal 19 September 2016 silam sekira pukul 12.00 WIB, kerugian satu sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp 7 juta.

Usai menggelapkan motor tersebut E langsung kabur dari Kota Lubuklinggau, namun apes kepulanganya karena rindu keluarga diketahui oleh Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur.

Kanit Reskrim Aipda Dibya, SH dan Katim Opsnal Aipda Edi Gunawan menerima informasi keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Dias Oktora menyampaikan pelaku ditangkap Sabtu (06/3/2021) dini hari di rumah temannya di Kelurahan Karya Bakti.

"Saat penangkapan pelaku sempat hendak melarikan diri, namun, petugas berhasil mengamankan tanpa melakukan perlawanan," ungkapnya pada wartawan, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Buronan Pencuri TV Led di Jakabaring Tahun Lalu Berhasuil Ditangkap, Susul Teman ke Penjara

Baca juga: Mudik karena Kangen Istri Buronan Perampok Emas di Pasar 16 Ditangkap Saat Tidur, Belum Sempat Mimpi

Baca juga: Gerebek Buronan Kasus Ranmor, Polsek Merapi Lahat Temukan Pondok Pembuatan Senjata Api di Muaraenim

Aksi penggelapan pelaku bermula saat adik korban membawa motor dan bertemu dengan pelaku di tempat Gelanggang Burung, lalu pelaku meminjam motor dengan alasan mau ke rumah temannya sebentar.

Namun ternyata, hingga sore sepeda tersebut tidak juga dikembalikan, sehingga ia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuklinggau Timur.

"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor milik dan mengakui telah menjual motor kepada warga berinisial KF di Curup seharga Rp. 1.4 juta," ujarnya.

Uang hasil penggelapan tersebut digunakannya untuk kehidupannya sehari-hari selama melarikan diri ke Kota Pekanbaru sampai tahun 2019, kemudian pergi lagi ke kota Jakarta selama enam bulan.

Selanjutnya pindah lagi ke Lebong, Provinsi Bengkulu hingga akhirnya memilih pulang kembali ke rumahnya di Kota Lubuklinggau dan berhasil ditangkap.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Lubuklinggau Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya. (Joy/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved