Pria Ini Bunuh Ayah dari Rekan Kerja Perempuannya di Hotel Secara Keji, Sempat Terjadi Adu Mulut

Korban, menurut polisi, hendak membicarakan dengan tersangka soal anak perempuannya sebelum terjadinya keributan.

Editor: Refly Permana
ilustrasi
ilustrasi menganiaya memakai pisau. 

SRIPOKU.COM - Diawali adu mulut, pertengkara antara seorang remaja pria dengan seorang kepala rumah tangga di suatu hotel di kawasan Borobudur berujung maut.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat (5/3/2021) itu membuat salah satu dari mereka meregang nyawa.

Sementara pelaku pembunuhan, yang tak lain si remaja pria, kini sudah diamankan aparat kepolisian.

Korban tewas menderita lima tikaman akibat perbuatan tersangka.

Sikap Partai Demokrat PALI Atas KLB Demokrat di Sibolangkit, Tetap Ada Satu Ketua Umum!

Diketahui, korban merupakan ayah dari salah satu rekan kerja perempuan si tersangka.

Setelah membunuh, tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, menyerahkan diri ke kantor polisi.

"(Tersangka) Menyerahkan diri, kemudian ditangkap," kata Kassubag Humas Polres Magelang, Iptu Abdul Muthohir, dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2021) malam.

Dari hasil penyelidikan sementara dan keterangan tersangka, aksi pembunuhan itu berawal saat korban mengajak tersangka untuk bertemu di sebuah hotel.

Korban, menurut polisi, hendak membicarakan dengan tersangka soal anak perempuannya.

Sejumlah Fakta Pernikahan Nicolas Cage dan Riko Shibata, Aktor Hollywood Resmi Menikah Lima Kali

Setelah bertemu di sebuah hotel, sekitar pukul 05.00 WIB, tersangka dan korban terlibat adu mulut.

Tersangka lalu mencabut pisau yang dia simpan di balik bajunya dan menikam korban sebanyak lima kali.

Tak hanya itu, tersangka juga menyayat leher korban.

Salah satu saksi di sekitar lokasi segera melapor ke polisi.

"Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan," kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba.

Atas perbuatannya, pelaku terancam penjara 15 tahun.

SESAAT LAGI Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bali United Live TV Online Indosiar Akses Disini

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Ayah Teman Wanitanya dengan Pisau, Pemuda Ini Serahkan Diri "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved