Berita Selebriti

Imbas Kasus Video Syur dengan Gisel, Calon Istri Nobu Kini Minta Perjanjian Pranikah, MYD Pasrah

Diketahui imbas kasus video syur Gisella Anastasia dan dirinya, Nobu sempat diragukan oleh kekasihnya.

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Sudarwan
Kolase Sripoku.com/Facebook
Nobu dan Gisel 

Soal isi perjanjian pranikah itu, dia belum membahasnya karena belum bertemu pihak keluarga kekasih yang masih kaget dengan kasus ini.

"Perjanjian itu belum, ada pasti. Masih.. apa ya.. melalui telepon sih belum ketemu dan pihak keluarganya masih kaget sih," ujar Nobu.

Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Michael Yukinobu Defretes alias Nobu bersiap menjalani pemeriksaan di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (Tribunnews/Herudin)

Padahal, sebelum kasus ini, Nobu mengaku dekat dengan keluarga sang kekasih.

"Yang pasti apa ya.. ehm.. kemarin kan kita emang sebelum ada hal ini saya sangat dekat dengan keluarganya dan setelah ada ini mereka agak.. pernah putus hubungan karena mereka semua kaget," tambah Nobu.

Nobu pun sudah berusaha untuk memperbaiki hubungan baik dengan keluarga kekasihnya.

"Ya udah pas kemarin imlek saya beranikan diri telepon, video call minta maaf yaudah setelah itu keluarganya berharap ini cepat selesai dan cepat bertemu lagi untuk bisa kumpul lebih intim lah," tukasnya.

Diketahui nama Nobu dikenal publik sejak video syurnya dengan Gisel tersebar di sosial media.

Lantaran hal itu, Gisel dan Nobu pun lantas ditetapkan menjadi tersangka.

Fakta Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Babak baru dari perkara video mesum Gisel dan Nobu ini akhirnya diungkap pihak jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Dilansir dari Tribunnews.com, ternyata Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kabarnya berkas perkara (P19) kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu dikembalikan pada Senin (15/2/2021).

"Berkas perkaranya sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ashari mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum nantinya ke tahap selanjutnya menuju persidangan.

"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved