3 Perwira di Banyuasin Datangi Rumah Pembunuh Seorang Warga PALI di Betung, Ini yang Terjadi
Korban sempat berupaya mencabut golok yang ada di pinggang, tetapi terjatuh karena didorong tersangka. Saat itu, tersangka mengambil pedang.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Seorang warga Kabupaten PALI tewas ditikam benda tajam jenis pedang oleh My (41).
My, yang merupakan warga Kecamatan Rantau Bayur, kini sudah ditangkap apara kepolisian Polsek Betung.
Kejadian berujung maut ini terjadi di kebun karet yang ada di kawasan Kecamatan Betung pada 3 Maret 2021.
• Sinopsis Sinetron Buku Harian Seorang Istri 6 Maret, Dewa & Nana Makin Romantis, Siap Kasih Momongan
Informasi yang dihimpun Sabtu (6/3/2021), tersangka dan korban sama-sama bekerja sebagai buruh.
Keduanya bertengkar ketika korban mengatakan pekerjaan belum siap, padahal uang sudah selesai dibayar.
Korban sempat berupaya mencabut golok yang ada di pinggang, tetapi terjatuh karena didorong tersangka.
Tersangka dengan sigap mengeluarkan pedang saat melihat korban kembali hendak mencabut golok.
"Tebasan pedang tersangka mengenai bagian bawah ketiak dan leher korban hingga terkapar.
Tersangka ini langsung kabur," kata Kapolsek Betung, AKP Yulio Saputro.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Betung menerima laporan dari seorang warga dengan dasar laporan LP/B -10/III/2021/ Resba/ Sek btg, tgl 4 Maret 2021.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Begitu laporan diterima, Kapolsek Betung bersama Kanit Reskrim Ipda Adhy Usman SH, Kanit Shabara Ipda Fahrizal SH, dan piket reskrim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
• Mengenal Chanee Kalaweit, Pria Asal Prancis yang Menjadi WNI Demi Melindungi Satwa Liar di Indoensia
Setelah tiba di TKP, didapat informasi bahwa tersangka masih berada di rumahnya, sehingga saat itu juga kapolsek bersama Kanit Reskrim menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah diinterogasi ,tersangka mengakui melakukan pembunuhan tersebut, selanjutnya tersangka diborgol, kemudian dibawa ke Polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka kejadian ini akibat selisih paham karena korban tidak senang ditanya oleh tersangka masalah pekerjaan yang tidak selesai," kata Yulio.
Selain tersangka, juga diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bilah pedang panjang berukuran kurang lebih 70 sentimeter.
”Tersangka disangkakan dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan,” tandas Yulio.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
