Terancam Hukuman Mati, Mantan Anggota DPRD Jadi Kurir Sabu karena Utang Menumpuk Semasa Nyaleg
Sebelum nekat menjalani hal tersebut, SB diketahui terlilit hutang dengan jumlah miliaran rupiah.
SRIPOKU.COM -- SB, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh harus berurusan dengan hukum lantaran menjadi kurir sabu-sabu.
Dikutip dari Kompas.com, sebelum nekat menjalani hal tersebut, SB diketahui terlilit hutang dengan jumlah miliaran rupiah.
Hutang ini merupakan modal yang dulu digunakan SB untuk "nyaleg" sebagai anggota legislatif.
Kondisinya yang terjepit membuat SB nekat menjadi kurir sabu-sabu agar bisa melunasi hutang-hutangnya.
Akibatnya, SB ditangkap oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sumatera Selatan.
===
Berhutang Miliaran Rupiah Demi "Nyaleg"
SB sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Ia pun kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW."
"Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan, Habi Kusno.
Namun di periode kedua pada tahun 2019 SB gagal menjadi wakil rakyat.
Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.
Apesnya lagi, SB terjerat hutang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.
"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur Habi.
Hal ini membuat SB mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.
Baca juga: Sering Sakit-sakitan, Bawa Berkah Bagi Zulkhair, Kini Jadi Dokter di RSMH Palembang, Doctor Is Art

===
Dibuntuti
Melansir Antara, Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas BNN sebelumnya sempat membuntuti mobil tersangka SB.
Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).
Tim membuntuti mobil dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.
Kemudian, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Aceh ini," katanya, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Patahkan Argumen Jansen, Jhoni Allen Dikuliti Najwa Shihab, tak Sadar Pernah Bilang Ini ke SBY

===
Barang Bukti
Petugas pun melakukan penggeledahan hingga menemukan lima kilogram sabu-sabu.
Paket itu disembunyikan di dalam dasbor mobil.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya yang ikut terlibat.
Mereka ialah L dan S.
===
Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati
M Arief menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telepon genggam," kata dia.
Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Baca juga: Ini Orang Sakti dan Jagoan Tapi Belum Tentu Bisa Ambil Demokrat, Jansen Tunjuk-tunjuk Jhoni Allen

===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggung Utang Nyaleg Miliaran, Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati"
===