Susi Pudjiastuti Kritik Jokowi, Asing Bebas Cari Harta Karun di Laut, Minta Presiden Lakukan Ini

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti buka suara terhadap pemerintah memberikan izin kepada investor asing soal perizinan pencarian

Tayang:
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT
Aktivitas penyelaman ke dasar Sungai Musi oleh sejumlah warga hingga kini masih terlihat, Kalau dulu para orangtua dan dewasa kini telah beralih ke generasi muda. Para penyelam tradisional ini mendapatkan julukan Aqua Man Sungai Musi. Seperti yang telah dilakukan penyelam terdahulu, mereka dibekali kompresor udara dan masker selam Kedalaman Sungai Musi sekitar 25 meter ini tidak menjadi penghalang para Aqua Man Musi ini.Lama di dasar Sungai Musi bisa mencapai 2,5 jam bahkan 3 jam. Gambar diabadi 

Susi Pudjiastuti Kritik Jokowi, Minta Harta Karun Dikelola dan Diangkat Pemerintah Bukan Asing

SRIPOKU.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti buka suara terhadap pemerintah memberikan izin kepada investor asing soal perizinan pencarian harta karun.

Susi Pudjiastuti meminta, Presiden Jokowi untuk mengelolah dan mengangkat sendiri harta karun dari dalam laut.

Presiden Jokowi membukan keran mengizinkan kepada investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun di bawah laut.

Melalui akun media sosialnya Twitter @susipudjiastuti ikut komentari kebijakan tersebut.

Selain meminta Jokowi Susi Pudjiastuti juga akun lainnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sendiri.

Susi pun menjelaskan alasannya meminta pemerintah mengelola dan mengangkat harta karun tersebut.

Sebab kata dia Indonesia sudah banyak kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya dimiliki bangsa.

"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah," kata Susi melalui akun Twitter pribadinya yang dikutip pada Kamis (4/3/2021).

"Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita."

Pemerintah membuka 14 bidang usaha yang dibuka pemerintah.

Salah satunya soal investor asing dan swasta dalam negeri diperbolehkan mencari harta karun di laut Indonesia.

Kebijakan tersebut terkait dengan era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"14 yang dibuka, (salah satunya) ada pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut, bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi persnya.

Adapun harta karun yang dimaksud yaitu barang peninggalan sejarah di kapal-kapal yang karam di bawah laut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved