Kemana Hakim Kisworo Sekarang, Pemberi Vonis 20 Tahun untuk Jessica Kumala Wongso Kasus Sianiada
Kisworo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Jessica Kumala Wongso atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna Salihin.
SRIPOKU.COM - Nama Kisworo menjadi buah bibir di akhir tahun 2016.
Betapa tidak, Kisworo merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan Jessica Kumala Wongso atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Mirna Salihin.
Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat Indonesia lantaran jarang terjadi dan antara Jessica dengan korban berteman baik semasa hidup.
Sejak sidang perdana hingga vonis, jalannya sidang selalu disaksikan banyak orang.
Bahkan, oleh sejumlah stasiun televisi, sidang ditayangkan secara live.
• Coach Banur: Jangan Kaitkan Piala Menpora dengan Batalnya Pertandingan Timnas U-23 vs Tira Persikabo
Kisworo akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica.
Saat itu, Kisworo berstatuskan sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasca sidang vonis untuk Jessica, kasus tidak serta merta berhenti dari perhatian publik.
Kisworo, yang saat sidang digelar didampingi oleh hakim anggota bernama Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea dikabarkan akan dilaporkan ke Komisi Yudisial atas vonis yang dijatuhkan untuk Jessica.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Adapun pihak yang melaorkan adalah sejumlah advokat.
Sejak saat itu, nama Kisworo jarang terdengar.
Pada Kamis (4/3/2021) atau sekitar tujuh tahun pasca sidang, nama Jessica kembali menjadi buah bibir.
• KDRT Picu Perceraian hingga Mengancam Nyawa, Ternyata Ini Penyebab Pria Berlaku Kasar pada Wanita
Hal ini terjadi lantaran kembaran mendiang Mirna memposting video Mirna semasa hidup.
Tak pelak, nama Jessica ikut kebawa-bawa.
Penelusuran Sripoku.com, diduga saat ini hakim Kisworo tifdak lagi bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia diduga sudah bertugas di Manado, tepatnya di Pengadilan Tinggi Manado.
Hal tersebut diketahui dari situs pt-manado.go.id yang diterbitkan pada 3 Maret 2021.
Terlihat, ada salah satu hakim di sana bernama Kisworo SH MH.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
• Tak Hanya Sekadar Omdo (Omong Doang), Manajer MBU Jadwalkan Bertemu Pelatih Kawakan Coach Banur
Foto yang ada di situs tersebut cukup mirip dengan hakim ketua yang menyidangkan kasus Jessica tujuh tahun silam.
Kisworo yang ada di situs PT Manado memiliki jabatan sebagai hakim tinggi atau hakim utama.
Ia berpangkat pembina utama.
Dikutitp dari bangkapos.com, ada beberapa tingkah dan ucapan Kisworo yang menjadi perhatian publik saat menyidangkan Jessica:
1. Membuat pengunjung sidang tertawa
Bukan cuma membuat deg-degan, ternyata hakim Kisworo juga pernah membuat pengunjung sidang tertawa.
Hal ini terjadi pada sidang Jessica yang digelar pada Kamis (22/8/2016).
Kejadian diawali oleh Hidayat Bostam yang saat itu memimpin kuasa hukum Jessica Wongso bertanya ke saksi ahli pidana Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i.
Hidayat bertanya tentang barang bukti yang tak ada korelasinya tetap dapat disita.
Namun karena pertanyaan Hidayat terkesan berbelit-belit dan tidak tepat Kisworo pun menyahut "Pertanyaannya apa?" dan "Masa ahli ditanya racunnya di mana."
Pertanyaan dari sang Hakim Ketua tersebut justru mengundang tawa dari pengunjung sidang.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
• Seorang Warga Lorong Terusan Kini Duduk di Meja Hijau, Ditangkap Gara-gara Sabu Sembilan Paket
2. Dianggap memihak Mirna
Nasrul Dongoran, anggota Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), menganggap tiga hakim, termasuk Kisworoyang menangani perkara Jessica Kumala Wongso tidak adil selama persidangan.
Mereka dianggap tidak menjunjung kesetaraan hukum dan terkesan memihak Mirna.
Dalam persidangan, hakim dianggap cenderung membela Mirna dan mengesampingkan Jessica.
Saat salah satu hakim menyimpulkan Mirna meninggal karena minum kopi berisi sianida.
3. Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Kisworo beserta dua hakim anggota di sidang Jessica ternyata sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Pelaporan dilakukan oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) pada Senin, 19 September 2016.
Mereka menuding majelis hakim selama 22 kali persidangan berlangsung, menunjukan sikap yang melanggar etika.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

• Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan di Lubukllinggau, Kisah Fran yang Harus 3 Kali Jalani Tensi Darah
Saat itu Kisworo mengaku tidak ambil pusing dan akan patuh jika memang di panggil oleh Komisi Yudisial.
4. Sebut Jessica keji dan sadis
Kisworo sempat menyebut perbuatan Jessica keji dan sadis.
Saat itu ia tengah membacakan pertimbangan hal yang memberatkan dalam putusan Jessica, pada Kamis (27/10/2016) lalu.
"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin telah meninggal dunia," ujar Kisworo.
"Dua, perbuatan terdakwa adalah keji dan sadis tersebut dilakukan terhadap teman terdakwa sendiri," imbuhnya.
• 5 Daerah di Sumsel Berstatus Zona Oranye, Masyarakat Diminta tidak Terlena, Covid-19 Belum Berakhir!
5. Tersenyum gara-gara microphone
Insiden lucu sempat terjadi di sidang Jessica yang ke-31 pada Kamis (20/10/2016) lalu.
Sebuah microphone dengan penyangga setinggi 5 meter jatuh dan menimpa kepala salah satu pengunjung yang hadir di ruang sidang.
Hal tersebut membuat Kisworo nampak tersenyum sesaat dan kemudian kembali memasang muka serius.
Microphone tersebut diketahui adalah milik salah satu stasiun televisi yang tengah meliput.
