Event Undang Teman Snack Video Dihentikan, Apakah Uang yang Dikumpulkan Hilang? Ini Penjelasannya
Lantas bagaimana uang yang sudah terkumpul? hilangkah? begini penjelasannya.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Snack Video adalah aplikasi berbasis video yang jadi pesaing TikTok.
Aplikasi ini ramai jadi perbincangan karena berani membayar penggunanya dengan koin hanya dengan menonton video.
Sama dengan TikTok, video ini juga berasal dari China.
Aplikasi ini dikembangkan oleh Beijing Kuaishou Technology Co., Ltd sejak 2011.
Perusahaan ini didukung oleh perusahaan teknologi Tencent.
Di Indonesia, aplikasi Snack Video diterbitkan oleh Joyo Technology Pte.Ltd yang bermarkas di Singapura.
Kepopuleran Snack Video berkat strategi pemasarannya yang cukup unik.
Mereka menggelar program membayar pengguna yang mau mengerjakan tugas seperti login, like, follow mengundang orang untuk join Snack Video, hingga hanya menonton video di aplikasi itu.
Baca juga: Coach Banur: Jangan Kaitkan Piala Menpora dengan Batalnya Pertandingan Timnas U-23 vs Tira Persikabo
Baca juga: KDRT Picu Perceraian hingga Mengancam Nyawa, Ternyata Ini Penyebab Pria Berlaku Kasar pada Wanita
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kritik Jokowi, Asing Bebas Cari Harta Karun di Laut, Minta Presiden Lakukan Ini
Jika mengerjakan tugas-tugas yang disediakan itu, pengguna bakal mendapatkan koin.
Koin yang dikumpulkan bisa ditukar ke mata uang rupiah lewat OVO atau GoPay.
Lima puluh koin snack video dihargai Rp1.
Di Google Play Store, aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 100 juta kali.
Tampilannya memang mirip seperti TikTok.
Jadi selain bisa berbagi video, Snack Video juga bisa menjadi aplikasi penghasil uang.
Hebohnya aplikasi Snack Video, ternyata aplikasi penghasil uang terbesar ini belum mendapatkan izin resmi.
Dengan kebijakan pemerintah ini, Snack Video siap untuk mengurus surat perizinan dan mematuhi peraturan yang diberikan oleh pemerintah.
"Pengguna Snack Video yang terhormat, dengan berat hati kami beri tahukan bahwa hari ini, program #snackundang teman aj=kan dihentikan dan sedang dalam pengurusan izin," kata Pihak Snack Video di lansir dari aplikasinya.
Dengen pemberhentian sementara ini, pihak Snack Video akan memberikan yang terbaik untuk pengguna setia snack video.
"Kami akan tetap terus memberikan anda layanan video pendek yang menyenangkan, menarik dan informatif.
Snack Video secara ketat mematuhi hukum dan peraturan Indonesia dan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk berkomitmen menciptakan lingkungan media sosial yang aman dan nyaman yang dapat meningkatkan pengalaman pengguna dan berinteraksi sosial secara global.
Kami nyatakan bahwa kami sangat menerima pengawasan dan masukan dari pemerintah, otoritas regulasi, pengguna aplikasi, juga khalayak umum" tulis pihak resmi Snack Video Indonesia.
Lantas bagaimana uang yang sudah terkumpul? hilangkah? begini penjelasannya.
Pemblokiran Snack video ini terjadi karena ada nya indikasi Money Game.
Namun apakah benar snack video ada indikasi money game? apa sebenarnya money game?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan money game sebagai salah satu kegiatan menghasilkan uang atau kegiatan menggandakan uang dalam waktu singkat yang pada praktiknya pemberian bonus atau komisi diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru, dan bukan dari penjualan produk.
Kalaupun ada penjualan produk, itu hanyalah kamuflase.
Ada juga yang mengartikan bahwa, Money Game adalah uang yang didapat dari member lain.
Seperti Vtube, kalau di aplikasi ini kamu menjual vp dari semua member yang vp itu akan digunakan untuk upgrade akun dan produksi vp dijual sesama member.
Sedangkan di aplikasi Snack Video itu langsung didapat dari aplikasinya dalm bentuk koin dan menjadi rupiah.

Baca juga: Syarat & Ketentuan Rapid Test Antigen Gratis Penumpang Garuda Indonesia, Klaim Vouchermu di Link Ini
Baca juga: 5 Daerah di Sumsel Berstatus Zona Oranye, Masyarakat Diminta tidak Terlena, Covid-19 Belum Berakhir!
Baca juga: Sedang Marak Konten Mistis, Kejar dan Duel dengan Dukun untuk Ajak Bertaubat, Ini Kata Ustaz Fahmi
Bahkan pihak Snack video juga mengatakan kalau event undang teman ini bukanlah penipuan.
"Pemberitahuan
Berkenaan dengan pembahaasan dan informasi yang beredar mengenai program terbaru snack video mengundang teman.
#snackundangteman yang memperbolehkan pengguna mendapatkan hadiah berupa koin yang bisa ditukarkan dengan uang dengan mudah.
Melalui pesan ini, Snack Video menyatakan bahwa program ini aman dari penipuan karena hadiah yang kami tawarkan tidak mengharuskan pengguna membayar uang dalam aplikasi.
Kegiatan #snackundangteman bertujuan untuk mendorong pengguna memperkenalkan Snack Video kepada teman-temannya dan terus menikmati konten yang di konstribusikan oleh kreator," ujar Pihak Snack Video dilansir dari laman instagram resminya.
Bagaimana uangnya?
Setelah izin resmi dari Indonesia sudah didapatkan, Uang yang sudah kita kumpulkan akan aman terkendali.
Namun untuk saat ini para pengguna tidak lagi bisa mengumpulkan uang sampai izin dari pemerintan keluar dan membuat aplikasi Snack Video dari ilegal menjadi legal.
"Fungsi penarikan ini ditutup sementara, dan waktu pemulihan akan diberitahukan secara terpisah," kata pihak Snack Video.
Jadi tunggu aja ya, semoga uang yang kita kumpulkan selama ini benar benar tidak hilang dan bis aditarik kembali saat urusan izin snack video sudah selesai.
Apa yang menyebabkan Snack Video di ilegalkan?
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) membantah dan menyatakan bahwa ketiga aplikasi dan situs tersebut ilegal.
Snack Video terindikasi melakukan skema permainan uang (money game) karena tidak ada barang atau jasa yang dijual melalui situs atau aplikasinya.
Selain Snack Video ada Vtube dan juga TikTok Cash.
Khusus untuk Vtube dan TikTok Cash, keduanya langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu.
Sementara, Snack Video hingga kini masih beroperasi.
Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.
Snack Video menjadi aplikasi paling baru yang dinyatakan OJK sebagai aplikasi ilegal.
Meski telah dinyatakan ilegal, hingga kini Snack Video belum diblokir oleh Kominfo.
"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly seperti dikutip dari Kompas TV.
Dengan semakin banyaknya aplikasi yang menggunakan skema permainan uang, Fredly menambahkan masyarakat harus lebih waspada dengan modus seperti ini.
Pasalnya, aplikasi seperti ini hanya menjual membership, bukan kepemilikan benda atau properti untuk investasi.
Oleh karena itu, Fredly mengimbau para pengguna agar memperhatikan empat hal.
Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan di Lubukllinggau, Kisah Fran yang Harus 3 Kali Jalani Tensi Darah
Baca juga: Politisi Sumsel Marzuki Alie Laporkan Putra SBY ke Bareskrim Polri Usai Katai AHY Pemimpin Cengeng
Baca juga: Tak Hanya Sekadar Omdo (Omong Doang), Manajer MBU Jadwalkan Bertemu Pelatih Kawakan Coach Banur