Polemik Minuman Keras

UPDATE Terkini: TUAI Protes Ormas Islam, Jokowi AKhirnya Cabut Peraturan Investasi Miras

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras

Tayang:
Editor: Wiedarto
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
pemusnahan botol miras 

Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Sementara, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan sikapnya menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.

Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudarat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras."

"Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

Pemerintah, menurut Said, seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat.

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," tutur Said.

Dirinya mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Cabut Aturan Investasi Minuman Keras, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/02/breaking-news-jokowi-cabut-aturan-investasi-minuman-keras?page=all.

Editor: Yaspen Martinus

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved