SEHARI Minta Jatah 2 Kali, Istri Tak Kuat, Suami Cari Mangsa: Istri Teman Kerja Dirudapaksa
Seorang istri diperkosa oleh teman suaminya ketika tengah hanya berdua dengan bayinya di rumah.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Seorang istri diperkosa oleh teman suaminya ketika tengah hanya berdua dengan bayinya di rumah. Korban adalah KA (21), sedangkan pelaku pemerkosaan adalah ZU (31).
ZU adalah teman dari suami KA, yakni NA.
Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
PN Banda Aceh sudah memutus perkara ini pada 19 Januari 2021.
Putusan pengadilan nomor 299/Pid.B/2020/PN Bna kini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 15 April 2020.
Ketika itu ZU mendadak datang ke rumah NA di sebuah Komplek Perumahan di Kecamatan Ule Kareng, Kota Banda Aceh,
Saat itu di rumah hanya ada KA dan pamannya, serta bayi KA. Sedangkan NA masih belum pulang karena masih bekerja.
Paman KA, yakni HA, kemudian menemani ZU mengobrol di ruang tamu.
Sementara ZU tengah berada di kamar tidur tanpa menutup pintu kamar.
Tanpa sepengetahuan KA, ternyata ZU meminta HA membelikan rokok ke warung.
Saat itulah ZU berjalan ke arah kamar KA dan melihat KA sedang tiduran.
Berikutnya ZU masuk ke kamar dan memerkosa KA.
Setelah memerkosa KA, ZU langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.
Sebenarnya KA sempat menarik baju ZU untuk menahannya, tetapi dia melepasnya lantaran mendengar bayinya yang baru berusia 20 bulan menangis.
KA lalu melaporkan pemerkosaan itu kepada HA, lalu melaporkan ke suaminya setelah pulang.
Keesokan harinya NA dan KA melaporkan kasus itu ke Polsek Ule Kareng.
ZA lalu diringkus di tempat kerjanya.
Dalam persidangan, ZU mengaku bahwa ia merupakan teman kerja dari suami KA.
Dia datang ke rumah NA lantaran urusan pekerjaan, tetapi kemudian melihat istri NA sehingga menjadi nafsu. ZU juga mengaku bahwa ia gagal memerkosa KA.
Istri ZU, yakni YU, juga dihadirkan dalam persidangan.
YU mengaku bahwa rumah tangganya dengan ZU sebenarnya baik-baik saja.
Namun, YU mengatakan bahwa ia terkadang tidak kuat melayani nafsu sang suami lantaran dalam sehari meminta dua kali berhubungan intim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berkeyakinan ZU telah memerkosa KA.
Hal diyakini dari pengakuan KA dan juga hasil visum dari dokter.
Atas keyakinan itu, hakim lalu menghukum ZU dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.
IBU RUMAH TANGGA NYARIS DIPERKOSA TUKANG BANGUNAN
Seorang ibu rumah tangga nyaris diperkosa seorang tukang yang sedang memperbaiki dapurnya.
Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.
Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.
Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.
Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.
Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.
Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.
Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.
Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.
Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.
Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.
ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.
Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.
Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.
Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.
SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.
Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.
Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan
satu buah gayung plastic berwarna merah muda.
Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.
Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan
Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.
ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Baru Punya Bayi, Seorang Istri Diperkosa Teman Kerja Suaminya yang Datang ke Rumah, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/02/baru-punya-bayi-seorang-istri-diperkosa-teman-kerja-suaminya-yang-datang-ke-rumah?page=all.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/durakakngan.jpg)