Akal Bulus Pria Ini Bikin IRT Menjerit di WC Umum, Suami Korban Datang tapi Pelaku Keburu Lari

Niat mau mandi berubah saat mendengar suara perempuan di WC umum. Ts seorang pria ini mengaku hasratnya seketika naik, mendengar wanita itu di WC.

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
TS pelaku pencabulan ibu rumah tangga di WC umum sat diamankan pihak kepolisian 

SRIPOKU.COM - Niat mau mandi berubah saat mendengar suara perempuan di WC umum.

Ts seorang pria ini mengaku hasratnya seketika naik, mendengar wanita itu di WC.

Semula dirinya mau mandi berubah ingin merudapaksa korban.

TS pun langsung kepikiran mau pinjam sikat cuci ke korban.

Namun ternyata itu cuma akal-akalan pria itu saja, pelaku merangsek masuk dan hendak mencabuli korban.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Senin (1/2/2021).

Korban yang merupakan ibu rumah tangga berinisial AL (30) tak tinggal diam.

Ibu muda ini memberikan perlawanan dengan mengigit dan berteriak.

"Pencabulan itu terjadi di WC umum yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi," kata Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, Selasa 02/3/2021).

Zainuri menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang mandi

Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat cuci.

"Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan. Pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang," ucapnya.

Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak.

Pelaku yang panik kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.

"Pasca-kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan. Kita langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya," ucapnya.

Pada saat diamankan, pelaku mengaku berniat mendatangi WC umum untuk mandi.

Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk mencabuli korban.

"Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut," kata Zainuri.

Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Baca juga: KABAR SIANG Ini, Awas Virus Corona Varian Baru ASal Inggris, Ada di Sekitar Kita; Ini Gejalanya

Baca juga: 9 KARUNG Milik Kakek Tunarungu, ISINYA Mengejutkan Banyak Orang: Butuh 30 Orang Menghitungnya

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologi Pencabulan IRT, Pria Ini Ngaku Hasratnya Bangkit Saat Dengar Suara Korban Sedang Mandi, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved