Industri Minuman Keras

Persaudaraan Alumni-212 Ancam Demo Tolak Investasi Minuman Keras, Amien Rais Ikut Bersuara

Pemberian izin investasi industri minuman keras dari pemerintah, mendapat penolakan dari berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Editor: Sutrisman Dinah
Shutterstock
Rencana investasi industri minuman keras dan beralkohol ditolak berbagai pihak. Presiden diminta membatalkan kebijakan tersebut. 

SRIPOKU-COM --- Langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi industri minuman keras dan minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil, mendapat penolakan dari berbagai golongan. Kebijakan itu dinilai akan menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat.

Penolakan diantaranya disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar. Walaupun  MUI belum mengeluarkan fatwa terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) investasi industri minuman keras, namun ia menyebut miras diharamkan.

"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat," kata Miftachul di Jakarta, Senin (01/03/2021).

Baca juga: Tanggapan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Terkait Perpres Minuman Keras

Baca juga: Wabah Pandemi Covid-19 Belum Usai, IDI Peringatkan Ini Gelombang Pertama

Miftachul mengatakan, secara pribadi ia menyebut bahwa miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

"Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan," terang Rais Aam Syuriah Nahdlatul Ulama ini.

Dikatakan, dampak miras bisa merusak tatanan hidup seseorang. "Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.

Dikatakan, dalam 2 hingga 3 hari ke depan MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. "Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (Fatwanya)," ujarnya.

Baca juga: Jhoni Allen Sentil SBY, Diungkap Adanya Rekayasa Kongres Partai Demokrat

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres itu diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Melalui Perpres itu, pemerintah membuka pintu bagi investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres itu kemudian menuai penolakan dari berbagai kalangan. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan menolak Perpres itu. Said mengatakan dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras, karena menimbulkan banyak mudarat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said mengutip Kitab Suci Al Quran, Senin.

Said menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih 'Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah' atau kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” kata Said.

Said mengatakan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Said lalu memaparkan Kaidah fikih yang berbunyi: 'Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata Said.

Begitupula Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad menyatakan tidak setuju dengan Perpres tersebut. "Kami menyesalkan dan sangat tidak setuju kepada pemerintah membuka izin untuk industri minol ini dengan skala besar walaupun hanya di empat provinsi apapun alasannya," ujar Dadang.

Dadang menegaskan bahwa minuman keras haram menurut agama. Berdasarkan ajaran agama, minuman keras bagi yang memproduksinya, mengedarkannya, dan yang meminumnya termasuk hasil penjualannya akan memberikan kemudaratan. Minuman keras, menurut Dadang juga akan merusak generasi muda. "Akibatnya akan lebih luas lagi bukan hanya di empat provinsi tersebut, tapi ke seluruh Indonesia, akan mengganggu bahkan menghambat kualitas SDM muda untuk tumbuh unggul," tutur Dadang.

Sementara itu Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengancam akan menggelar demo besar-besaran apabila Presiden tidak mencabut Perpres itu.

Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, Presiden Jokowi harus mencabut Perpres tersebut karena mengancam generasi bangsa.

“Saya menolak legalitas Miras di NKRI. Miras sebagai sumber bencana dan kerusakan,” kata Slamet.

Slamet mengatakan, pemerintah dianggapnya telah melukai perasaan umat Islam. “Jika pemerintah terus memaksakan untuk investasi dan melegalkan Miras di wilayah NKRI, serta DPR juga seirama dengan pemerintah, maka saya akan ajak umat Islam khususnya Alumni 212 untuk turun kembali ke jalan secara besar besaran demi menyelamatkan anak bangsa serta NKRI,” kata Slamet.

Langkah Presiden Jokowi menerbitkan izin terkait investasi miras juga menuai kritik dari partai koalisi. Waketum DPP PPP Arsul Sani menilai miras meski dalam Perpres dibolehkan di 4 provinsi, lebih banyak dampak negatif (mudarat) daripada manfaatnya.

"PPP melihat bahwa dari sisi manfaat dan mudarat, maka potensi mudaratnya jauh lebih besar daripada potensi manfaatnya. Apalagi soal masuknya investasi miras ini ke dalam Perpres 10 /2021 tersebut," kata Arsul, Senin (1/3).

Menurut Arsul, pemerintah tidak menjelaskan manfaat yang akan didapat dengan investasi miras dari segi ekonomi, apalagi sosial. "Tidak dijelaskan berapa besar efeknya pada penyerapan tenaga kerja, berapa banyak potensi pajak-pajak yang bisa digali. Sementara potensi mudaratnya lebih jelas bisa dilihat," beber Arsul. "Seperti berapa banyak korban miras akan berjatuhan, karena dengan semakin banyak produk miras, maka akan semakin banyak pula potensi miras oplosan, apalagi kalau harganya murah," tambah Arsul.

Sementara deklarator Partai Ummat, Amien Rais meminta Wakil Presiden Ma'ruf mengingatkan Presiden Jokowi soal kebijakan yang mengizinkan investasi miras di 4 provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Amien menilai Jokowi perlu diingatkan karena kebijakan ini salah. "Mohon Pak Kiai, para ulama, juga Pak Ma'ruf Amin, panjenengan bisa mengatakan Pak Presiden ini keliru, Pak tolong Pak. Jadi saya juga dipilih Pak, sama saja jadi kedudukannya juga terpilih," ujar Amien dalam YouTube Channel Amien Rais Official, Senin (1/3).

Eks Ketua MPR ini menilai, sosok Ma'ruf yang merupakan tokoh agama dan kiai tangguh harusnya bisa lebih didengar oleh Jokowi. Terlebih, Ma'ruf banyak memahami pengetahuan dan ilmu tentang agama Islam dan pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia. "Jadi tidak ada salahnya kalau Kiai Ma'ruf Amin yang saya anggap sejak dulu tangguh, paham sekali fikih Islam, di atas rata-rata ulama ya, tolong itu dihentikan," ucap Amien.

Lebih lanjut, Amien menilai keputusan Jokowi untuk menyetujui aturan ini telah berdampak fatal secara moral dan politik. Sebab, aturan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Al-Quran.

Ia juga meminta agar ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah agar aturan tersebut segera dicabut. "Mengapa? ini taruhan generasi muda kita. Memang itu berlaku di beberapa wilayah. Namun, jangan sampai ada kehancuran akhlak. Jangan sampai generasi muda kita menenggak miras dan main judi," kata Amien.

Jika aturan ini tak segera dicabut, Amien khawatir kehancuran moral dan akhlak khususnya para generasi muda Indonesia justru akan makin meluas. "Pak Jokowi, Anda sebetulnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa. tolong dipikir kembali," kata Amien.

"Kalau Anda nekat ya urusan Anda bukan dengan kita. Kita cuma rakyat ya tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Al-Quran," kata Amien.(tribun network/fah/den/mam/dit/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved