Industri Minuman Keras

Persaudaraan Alumni-212 Ancam Demo Tolak Investasi Minuman Keras, Amien Rais Ikut Bersuara

Pemberian izin investasi industri minuman keras dari pemerintah, mendapat penolakan dari berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia.

Editor: Sutrisman Dinah
Shutterstock
Rencana investasi industri minuman keras dan beralkohol ditolak berbagai pihak. Presiden diminta membatalkan kebijakan tersebut. 

SRIPOKU-COM --- Langkah Presiden Joko Widodo membuka izin investasi industri minuman keras dan minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil, mendapat penolakan dari berbagai golongan. Kebijakan itu dinilai akan menimbulkan kerusakan dan merugikan masyarakat.

Penolakan diantaranya disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar. Walaupun  MUI belum mengeluarkan fatwa terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) investasi industri minuman keras, namun ia menyebut miras diharamkan.

"Nanti akan ada rapat, rapat di MUI tentang masalah Perpres ini. Karena kita (masing-masing) punya pendapat pribadi, (jadi) kita bawa ke rapat," kata Miftachul di Jakarta, Senin (01/03/2021).

Baca juga: Tanggapan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Terkait Perpres Minuman Keras

Baca juga: Wabah Pandemi Covid-19 Belum Usai, IDI Peringatkan Ini Gelombang Pertama

Miftachul mengatakan, secara pribadi ia menyebut bahwa miras sesuatu yang diharamkan semua agama. Miras dinilai tidak bermanfaat dan lebih banyak menimbulkan hal negatif.

"Secara pribadi, wong miras itu sudah diharamkan, semua agama mengharamkan. Apalagi negara-negara miras banyak orang tergeletak di pinggir-pinggir jalan," terang Rais Aam Syuriah Nahdlatul Ulama ini.

Dikatakan, dampak miras bisa merusak tatanan hidup seseorang. "Banyak kerusakan-kerusakan yang dialami, kerusakan mental, kerusakan tata cara hidup, tata krama dan sebagainya. Papua saja mengharamkan. Ini pribadi ya," tegasnya.

Dikatakan, dalam 2 hingga 3 hari ke depan MUI akan mengeluarkan fatwa terkait Perpres Investasi Miras di 4 provinsi tersebut. "Ya paling 2-3 hari lagi ada keputusan (Fatwanya)," ujarnya.

Baca juga: Jhoni Allen Sentil SBY, Diungkap Adanya Rekayasa Kongres Partai Demokrat

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres itu diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Melalui Perpres itu, pemerintah membuka pintu bagi investor baru baik lokal maupun asing untuk minuman beralkohol di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres itu kemudian menuai penolakan dari berbagai kalangan. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj menyatakan menolak Perpres itu. Said mengatakan dalam Alquran telah jelas mengharamkan miras, karena menimbulkan banyak mudarat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said mengutip Kitab Suci Al Quran, Senin.

Said menuturkan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih 'Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah' atau kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” kata Said.

Said mengatakan, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Said lalu memaparkan Kaidah fikih yang berbunyi: 'Rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut'

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," kata Said.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved