Panduan Lengkap Cara Mudah Melaporkan SPT Tahunan 2020 Wajib Pajak Orang Pribadi Secara Online
Berikut ini adalah panduan lengkap car melaporkan SPT tahunan pajak 2020. Penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Puasa Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Ingat 5 Hal Ini Bisa Batalkan Puasa, Tak Hanya Makan & Minum
Baca juga: Anggota TNI Menyesal Tegur Pemuda Mabuk dan Geber Motor Depan Masjid, Kini Berurusan dengan Panglima
Baca juga: Amalan Zikir Setelah Sholat Fardhu Sesuai Tuntunan Rasulullah, Berikut Bacaan engkapnya
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online
- Buka laman www.pajak.go.id
- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"
- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
- Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah Selanjutnya"