Kedai Kopi dan Ruang Publik
Sayangnya, saat ini perkembangan kedai kopi di kota Palembang hanya dijadikan daya pikat sebagai tempat untuk nongkrong, selfi-selfi dan update status
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - KENDATI masih dilanda pandemi covid 19,
bagi pebisnis di Kota Palembang, terutama yang mengeluti kopi, berlomba-lomba membuka kedai kopi.
Menawarkan tempat yang nyaman bagi penikmat kopi.
Sayangnya, saat ini perkembangan kedai kopi di kota Palembang hanya dijadikan daya pikat sebagai tempat nongkrong, selfi-selfi dan update status.
Mereka mementingkan pengakuan diri (self recognition) yang mana mereka lebih mengutamakan nilai barang dari pada berdiskusi.
Bagi yang tidak mempunyai nilai barang mereka terbuang atau tersingkirkan, mendapat ejekan, olok-olokan atau sindiran.
Nilai barang telah mengubah bagi pemikiran-pemikiran yang kritis untuk menyampaikan hak-haknya.
Nilai barang sebagai pelet dalam merayu kaum feminis.
Nilai barang juga membuat manusia lupa akan hal-hal yang diperuntukan bagi diskusi.
Baca juga: Pemkot Palembang Gencar Percantik Ruang Publik Stadion Jakabaring Jadi Venue Piala Dunia U-20
Nilai barang sebagai bahan diskusi tingkat tinggi demi tercapainya pengakuan diri, serta nilai barang saat ini menjadi opini publik yang jitu dari pada memperbincangkan persoalan negara, pekerjaan dan bisnis. sehingga masyarakat sipil lupa bagaimana opini publik di dalam ruang publik diperuntukkan.
Menurut Habermas, di Eropa pada abad pertengahan (sekitar abad ke-17), sejarah ruang publik seperti kedai-kedai kopi di Inggris dijadikan para saudagar dan kelas menengah lainnya membicarakan persoalan bisnis.
Mereka lambat laun merubah pembicaraan tentang masalah-masalah kemasyarakatan yang lebih luas.
Di titik ini, Habermas mengatakan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepentingan mereka disebarluaskan melalui media cetak dengan cara-cara komunikasi yang belum ada sebelumnya, sehinga pada akhirnya berkembanglah dunia literasi yang pada masa itu dunia pendidikan masih sangat jarang.
Ruang publik lantas berfungsi hanya mengintegrasikan opini-opini subjektif menjadi objektivitas yang diusung oleh sebuah roh yang berbentuk negara.
Dari sinilah opini publik memberikan peran yang penting dalam proses demokrasi.
Warga negara bebas berkumpul demi melindungi opini-opini, entah melalui pers atau dengan cara lain.
Hebermes juga membagi ruang publik menjadi empat bagian.
Pertama, pluralitas yaitu keluarga, kelompok-kelompok informal, organiasi-organisasi sukarela, dan lain-lain.
Kedua, publisitas yaitu media massa, institusi-institusi kultural dan lain-lain.
Ketiga keprivatan meliputi wilayah perkem bangan infividu dan moral.
Keempat, legalitas yakni struktural-struktural hukum umum dan hak-hak dasar.
Ruang publik itu sendiri menurut saya adalah wadah atau ekspresi bagi masyarakat dalam menyampaikan opini-opini.
Opini disini merupakan pemikiran bebas dan empiris secara individu tanpa ada tekanan yang disampaikan untuk mendapatkan kebenaran hakiki.
Karena pemikiran empiris belum diuji kebenarannya, maka opini layak dihargai karena ekspresi konkret dan karena kesadaran konkret yang diekspresikan secara mendasar dan dihargai.
Opini publik tidak memiliki kriteria diskriminasi maupun elemen substantif yang dikandungnya.
Karena itu, menjadi independen dari opini publik adalah kondisi formal bagi pencapaian ataupun yang lebih besar atau rasional, entah dalam kehidupan maupun ilmu pengetahuan.
Kedai kopi sangat dibutuhkan bagi opini publik atau ruang yang cukup berarti dalam proses berdemokrasi, misalnya ketika seorang manusia menderita ketidak adilan kepada siapa dia dapat mengadu.
Karena disanalah tempat mewakili mayoritas massa (mewakili hak-hak masyarakat sipil) dalam menyampaikan hak-haknya ke pada negara.
Cara mengembalikan fungsi ruang publik melalui empat cara:
Pertama, perlunya ruang publik tandingan sehingga ruang publik dapat bekerja berdasarkan ranah politisnya.
Ruang publik tandingan dibuat untuk menumbuh kembangkan masyarakat beropini dengan konsep awal dibentuk tempat diskusi, bedah buku, baca puisi dan lomba debat.
Kedua pemerintah tidak perlu mengintervensi atau memberi kebebasan beropini di ruang publik.
Pemerintah dilarang mempreser masyarakat sipil beropini di ruang publik sehingga opini-opini keluar dari ruang publik.
Jadi murni untuk kemajuan negara, pemerintah dan penguasa.
Sudah tiba waktunya untuk memberlakukan opini publik di ruang publik sebagai sebuah kekuatan terbaik yang sanggup mengekang kekuasaan secara efektif.
Ketiga sebaiknya pemerintah membuat regulasi mengenai ruang publik yang representatif dan bisa memenuhi kriteria seperti tempat diskusi, perpustakaan mini dan akses internet.
Keempat perlunya niat yang tulus dan konsis ten bagi semua komunitas dalam memajukan ruang publik tersebut sehingga dari hasil diskusi-diskusi akan menimbulkan tulisan-tulisan yang baru dan dapat dimuat dalam koran, majalah dan buku.*
* Kedai Kopi dan Ruang Publik
Oleh : M. Andry Mukmin, S.Ip., M.Si
Hp: 08117102633
Email : andrymukmin@gmail.com
Dosen Ilmu Politik & Pemerintahan
Anggota Divisi Pengembangan Sistem Politik dan Pemerintahan ICMI Kota Palembang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/belitungjpg.jpg)