Dakwaan Ditolak
Hakim Tolak Dakwaan Jaksa 4 Ibu Rumah Tangga yang Lempari Pabrik Tembakau
Hakim Pengadilan Negeri Praya menolak dakwaan jaksa terhadap empat ibu rumah tangga di NTB yang didakwa melempari pabrik tembakau.
Supli sempat menemui keempat ibu dan dua anak balita yang kini berada dalam tahanan Kejari Praya itu.
Pabrik tembakau itu sangat mengganggu kesehatan warga sekitar. Pengakuan keempat ibu, pabrik tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan sejak 8 tahun lalu.
Menurut Supli, kehadiran pabrik tembakau di dekat pemukiman warga menimbulkan bau tak sedap dari pabrik tembakau itu, bahkan disebutkan seorang balita dunia karena mengalami sesak napas.
Ibu lainnya mengungkap, anaknya sakit dan lumpuh akibat polusi dari aktivitas pabrik tembakau.
Keempat ibu itu melakukan protes dengan melempari gedung pabrik. Namun pengakuan para ibu, pelemparan itu tidak sampai merusak pabrik.
"Pengakuan mereka, aksinya itu tidak menimbulkan kerusakan, karena yang dilempar adalah spandek," kata Supli, Sabtu (20/2/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Supli juga mengaku telah mengunjungi pabrik tembakau bersama aparat desa setempat. Dalam kunjugan tersebut, Supli bersama pemilik pabrik melakukan pembicaraan di Pengadilan Negeri Praya.*****
Sumber: KompasTV, judul "hakim-tolak-dakwaan-4-irt-pelempar-batu-ke-pabrik-tembakau-menangis-dan-sujud"