Berita Palembang
Tepat 7 Hari Istri Meninggal, Pensiunan PNS Diusir dari Rumah, Uang di ATM Dikuasai Ipar
Nasib pilu dialami Ronny Ajid (68), baru seminggu ditinggal sang istri karena meninggal dunia. Pensiunan PNS itu mengaku diusir dari rumahnya miliknya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nasib pilu dialami Ronny Ajid (68), baru seminggu ditinggal sang istri karena meninggal dunia.
Pensiunan PNS itu mengaku diusir dari rumahnya miliknya.
Selain diusir dari rumahnya, harta lainnya harta dan ATM miliknya sudah dikuasai oleh iparnya semua.
Kini Ronny tak tau harus tinggal di mana lagi.
Diketahui pensiun PNS ini diusir oleh keluarga istrinya saat yasinan tujuh hari meninggal almarhum pada Kamis (18/2/2021) sekira pukul 23.00.
Ia disuruh keluar dari rumahnya Kecamatan SU II Palembang.
Menurut dia, pihak keluarga istri menguasai rumah dan mengambil sertifikat tanah, ATM miliknya hingga menguasai semua harta.
Demi mencari keadilan korban melalui kuasa hukum Marta Sa Hutabarat (26) melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Jumat, (26/2) sore.
Kepada petugas korban menuturkan, Ronny bersama anaknya diusir dari rumah tanpa boleh membawa isi di dalam rumah.
Padahal, korban merupakan kakak ipar atau suami dari Ayuk kandung pelaku yang baru saja meninggal dunia.
Memang rumah tersebut didirikan atas nama almarhumah istrinya, dan disaat istrinya meninggal, dirinya disuruh menandatangi surat yang tidak diketahui isinya oleh korban.
Oleh karena itu, pelaku berani mengusir korban dan anaknya pergi dari rumah.
Pelaku juga mengancam korban dengan berkata
"Kalau mau masih tinggal di sini tidur dilantai" namun dijawab korban "tidak apa asal saya tinggal di sini".
Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Ronny, dirinya dijemput keluarga korban yang disuruh pelaku untuk membawa pergi korban dari rumah tersebut.
Tim kuasa korban dari LBH Musi Bersatu tergerak hatinya untuk membantu.
Mereka, Achmad Azhari SH, Martha Hutabarat SH MH, Paulo Rosi SH dan Tara Febri Ramadan SH MH.
"Kami datang untuk membantu, kasihan hidup bapak yang sudah tua. Seharusnya di umurnya yang sudah senja bisa menikmati hidup dengan tenang," kata Tim Kuasa Hukum korban Martha Hutabarat SH MH Jumat, (26/2/2021).
Diakuinya, kliennya telah menikah kurang lebih selama 22 tahun.
Dari puluhan tahun pernikahan itu harta benda tentunya dibeli secara bersama.
Korban diusir oleh keluarga istrinya untuk menguasai harta tersebut.
"Bahkan ATM klien kami uang pensiun dia ada di sana juga diambil. Klien kami punya anak berumur 18 tahun. Sedangkan kita laporkan adik iparnya berinisial SK," tegasnya. (Diw)
Baca juga: Raup Omzet Rp 5 -7 Juta Per Bulan Berkat Ternak Ayam Kalkun Berinkubator Listrik
Baca juga: Fakta 6 Kepala Daerah di Sumsel yang Barusan Dilantik: Ada Adik Gubernur, Ada Anak Wagub, & Terdakwa