Berita Palembang
Ini Syarat Pengurusan Izin Praktik Apoteker Baru dan Daftar Ulang di DPM-PTSP Kota Palembang
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bagi masyarakat Kota Palembang yang merupakan lulusan farmasi bisa dan memerlukan izin praktik untuk bekerja sebagai apoteker, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pengurusan surat izin praktik.
Untuk izin praktik apoteker baru:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir
2. Melampirkan Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palembang
3. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
4. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau legalisir dari dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIPnya
5. Fotocopy Ijazah
Sementara untuk izin praktik daftar ulang sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
2. Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir
3. Melampirkan Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palembang
4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP-nya
6. Fotocopy Ijazah
7. Surat izin praktik apoteker yang lama