Berita Palembang

Ini Syarat Pengurusan Izin Praktik Apoteker Baru dan Daftar Ulang di DPM-PTSP Kota Palembang

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi syarat urus izin praktik apoteker 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bagi masyarakat Kota Palembang yang merupakan lulusan farmasi bisa dan memerlukan izin praktik untuk bekerja sebagai apoteker, berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pengurusan surat izin praktik.

Untuk izin praktik apoteker baru:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir

2. Melampirkan Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palembang

3. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

4. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau legalisir dari dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIPnya

5. Fotocopy Ijazah

Sementara untuk izin praktik daftar ulang sebagai berikut:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

2. Fotokopi STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) dari Menteri Kesehatan yang dilegalisir

3. Melampirkan Rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Palembang

4. Pas photo ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli atau Legalisir dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP-nya

6. Fotocopy Ijazah

7. Surat izin praktik apoteker yang lama

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved