Berita Palembang

Pungli di Bawah LRT Jembatan Ampera, 13 Jukir Diamankan Polsek IT 1 Palembang

Sebanyak 13 juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi di bawah stasiun LRT Jembatan Ampera Palembang diamankan oleh Polsek IT 1 Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Para juru parkir liar di bawah LRT Jembatan Ampera diamankan oleh polsek IT 1 Palembang, Kamis (25/2/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak 13 juru parkir (Jukir) liar yang beroperasi di bawah stasiun LRT Jembatan Ampera Palembang diamankan oleh Polsek IT 1 Palembang pada Kamis (25/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Diamankannya belasan juru parkir ini diduga melakukan pungutan liar terhadap kendaraan yang parkir di bawah LRT Jembatan Ampera tersebut.

Selain melakukan pungli, para juru parkir ini ada sebagian yang tidak dilengkapi identitas atau tanpa izin membuka lahan parkir.

Usai diamankan dari lokasi parkir, ke 13 juru parkir liar itu pun langsung digiring ke Polsek IT 1 Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

Para juru parkir yang digiring sambil memegang pundak orang yang didepannya tersebut hanya tertunduk usai diamankan.

"Juru parkir ini kita amankan usai mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya tarif parkir yang tinggi di bawah LRT Jembatan Ampera," kata Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Hardiman, Kamis (25/2/2021).

Diketahui, para juru parkir liar ini sering meminta sejumlah uang lebih dari tarif yang sudah ditentukan.

"Keluhan dari masyarakat ini macam-macam, ada yang meminta tarif lima ribu, sepuluh ribu ada juga yang hanya dua ribu lima ratus," lanjutnya.

Para jukir liar tersebut diketahui tidak hanya bekerja sendirian namun juga memberikan setoran parkir ke sejumlah orang yang mendalangi aksi mereka tersebut.

"Mereka ini ada yang mendalanginya diantaranya M, D dan R. Ketiga dalang jukir ini juga akan dipanggil dan diperiksa untuk mengetahui adakah kaitannya dengan Dinas Perhubungan atau tidak," katanya.

Dikatakan Hardiman, para jukir liar ini juga diketahui bertugas membuka lahan parkir di tempat yang semestinya tidak dijadikan lahan parkir atau ilegal.

Apriansyah (45), seorang jukir liar yang diamankan menyebutkan bahwa dirinya baru bekerja sebagai jukir di bawah Stasiun LRT Ampera selama empat bulan.

"Seluruh uang setoran parkir di lapak parkir saya diserahkan kepada R. Saya hanya menerima gaji harian sebesar Rp 40 ribu. Selama bekerja sebagai jukir, saya juga tidak pernah diberi identitas resmi sebagai jukir," katanya. (*)

Baca juga: Selain Kantor Kecamatan Kemuning, 3 Kantor Ini Akan Direlokasi Dampak Flyover Simpang Sekip

Baca juga: Siapa Demang Lebar Daun, yang Dijadikan Nama Jalan di Palembang, Ini Kata Sejarawan

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved