Berita Palembang

Gara-gara Aki Mobil, Pria di Palembang Ini Dihukum 2 Tahun 2 Bulan Penjara. 'Saya Terima Yang Mulia'

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 363 Ayat 1, 5 KUHP, tentang pencurian.

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Sidang perkara pencurian atas nama terdakwa W di Pengadilan Negeri palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/2/2021). (Foto Aki Ilustrasi) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pria berinisial W yang merupakan terdakwa kasus pencurian 2 buah aki mobil di kawasan Jalan Soekarno  Hatta Palembang, hanya bisa pasrah saat dirinya divonis hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Eddy Palawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/2/2021).

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 363 Ayat 1, 5 KUHP, tentang pencurian.

Atas perbuatan terdakwa Wawan Saputra dihukum majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 2 bulan.

"Kamu di hukum 2 tahun 2 bulan. Bagaimana kamu mau banding, pikir-pikir atau terima," ujar hakim ketua pada terdakwa W, Kamis (25/2/2021).

Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa W mengatakan dirinya terima.

"Saya terima yang mulia hakim. Saya tidak akan lagi mengulangi," ujar terdakwa Wawan dalam sambungan telekonfrensi.

Putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH.

Pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Melansir dari SIPP PN Palembang, menuliskan bahwa terdakwa W, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020  sekira Pukul 05.50 WIB, bertempat dikawasan Jalan Soekarno  Hatta  Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang lebar  Kota Palembang, melakukan aksi pencurian.

Berawal saat terdakwa W yang sedang mengendarai motornya seorang diri melintas di pinggir  Jalan Soekarno  Hatta  Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang lebar  Kota Palembang.

Kemudian terdakwa melihat dan timbul niat untuk  mengambil Aki yang tertempel disalah satu mobil yang berada di garasi. 

Kemudian terdakwa langsung langsung mengambil aki menempel tersebut dengan menggunakan 1 buah tang warna hitam bergagang merah dan  1 buah kunci pas warna silver ukuran 12 yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya.

Merasa berhasil melepas satu aki, terdakwa kemudian mengambil satu buah aki lagi dengan perkakas yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya.

Namun sayangnya saat hendak melarikan aki-aki tersebut, aksi terdakwa diketahui salah seorang petugas keamanan perusahaan.

Terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti 2 buah aki yang berhasil dilepasnya.

Akibat perbuatan  terdakwa, Pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.000.000.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved