Berita Palembang
Gara-gara Aki Mobil, Pria di Palembang Ini Dihukum 2 Tahun 2 Bulan Penjara. 'Saya Terima Yang Mulia'
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 363 Ayat 1, 5 KUHP, tentang pencurian.
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pria berinisial W yang merupakan terdakwa kasus pencurian 2 buah aki mobil di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang, hanya bisa pasrah saat dirinya divonis hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Eddy Palawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (25/2/2021).
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar pasal 363 Ayat 1, 5 KUHP, tentang pencurian.
Atas perbuatan terdakwa Wawan Saputra dihukum majelis hakim dengan hukuman 2 tahun 2 bulan.
"Kamu di hukum 2 tahun 2 bulan. Bagaimana kamu mau banding, pikir-pikir atau terima," ujar hakim ketua pada terdakwa W, Kamis (25/2/2021).
Mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa W mengatakan dirinya terima.
"Saya terima yang mulia hakim. Saya tidak akan lagi mengulangi," ujar terdakwa Wawan dalam sambungan telekonfrensi.
Putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman SH.
Pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Melansir dari SIPP PN Palembang, menuliskan bahwa terdakwa W, pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira Pukul 05.50 WIB, bertempat dikawasan Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang, melakukan aksi pencurian.
Berawal saat terdakwa W yang sedang mengendarai motornya seorang diri melintas di pinggir Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang lebar Kota Palembang.
Kemudian terdakwa melihat dan timbul niat untuk mengambil Aki yang tertempel disalah satu mobil yang berada di garasi.
Kemudian terdakwa langsung langsung mengambil aki menempel tersebut dengan menggunakan 1 buah tang warna hitam bergagang merah dan 1 buah kunci pas warna silver ukuran 12 yang telah dipersiapkan oleh terdakwa sebelumnya.
Merasa berhasil melepas satu aki, terdakwa kemudian mengambil satu buah aki lagi dengan perkakas yang telah terdakwa persiapkan sebelumnya.
Namun sayangnya saat hendak melarikan aki-aki tersebut, aksi terdakwa diketahui salah seorang petugas keamanan perusahaan.
Terdakwa langsung diamankan bersama barang bukti 2 buah aki yang berhasil dilepasnya.
Akibat perbuatan terdakwa, Pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.000.000.