Berita Palembang
Aksi Preman Kampung di Palembang, Tiap Orang Asing Lewat Dipalak dengan Pistol Mainan
Aksi dua orang preman kampung yakni M Iqbal (20) dan Apriadi (19) harus terhenti usai keduanya diamankan anggota Reskrim Polsek Ilir Barat 2 Palembang
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Kedua pelaku pemalakan di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukaan diamankan oleh Polsek IB 2 Palembang. Setidaknya aksi tersebut sudah dilancarkan sebanyak enam kali dengan korban merupakan pendatang, Kamis (25/2/2021)
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun penjara.
Baca juga: Kisah Ibu di Semarang: Suami Direbut Wanita Lain, Anak Dirudapaksa Preman, Pelaku Bebas Berkeliaran
Baca juga: Sosok Bintang Tamu Sensitif Dikatai Boy William Terungkap, Rupanya Rizky Billar Pas Ditanya Lesty?