Berita Palembang

Aksi Preman Kampung di Palembang, Tiap Orang Asing Lewat Dipalak dengan Pistol Mainan

Aksi dua orang preman kampung yakni M Iqbal (20) dan Apriadi (19) harus terhenti usai keduanya diamankan anggota Reskrim Polsek Ilir Barat 2 Palembang

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Kedua pelaku pemalakan di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukaan diamankan oleh Polsek IB 2 Palembang. Setidaknya aksi tersebut sudah dilancarkan sebanyak enam kali dengan korban merupakan pendatang, Kamis (25/2/2021) 

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 7 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Ibu di Semarang: Suami Direbut Wanita Lain, Anak Dirudapaksa Preman, Pelaku Bebas Berkeliaran 

Baca juga: Sosok Bintang Tamu Sensitif Dikatai Boy William Terungkap, Rupanya Rizky Billar Pas Ditanya Lesty?

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved