Berita Palembang
Sepasang Kekasih Kurir 100 Butir Pil Ekstasi di Palembang Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Dari tangan kedua terdakwa petugas mendapati 1 bungkus plastik bening, berisi 100 butir tablet pil ekstasi warna biru muda berlogo Marvel
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sepasang kekasih yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika jenis pil ekstasi divonis majelis hakim dengan hukuman 9 tahun penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanifah SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (24/2/2021).
Sepasang kekasih tersebut yakni Riki dan Ajeng merupakan kurir narkotika jenis pil ekstasi.
Baca juga: 100 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Banyuasin
Baca juga: Pasok Ekstasi ke Hajatan di Pedesaan, Pedagang Durian Asal Muratara Diciduk BNN, Pesan dari Riau
Pada bulan Oktober 2020 lalu ditangkap petugas di salah satu minimarket di kawasan Karang Anyar Jalan Kadir TKR Kelurahan 36, Ilir Kecamatan Gandus, Palembang.
Dari tangan kedua terdakwa petugas mendapati 1 bungkus plastik bening, berisi 100 butir tablet warna biru muda berlogo Marvel.
Masing-masing tebal 0,440 gram dan berat netto keseluruhan 49,90 gram.
Saat akan ditangkap terdakwa Riki sempat membuang barang bukti dengan maksud untuk menghilangkannya.
Atas perbuatan kedua terdakwa, Majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dengan subsider 2 bulan.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Isnaini SH yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang, Devianti SH sempat mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
"Dengan ini kami mengajukan permohonan pembelaan pada kedua terdakwa sebagaimana terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya.
Dari pembelaan ini, kami meminta sekira majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya," ujar Kuasa Hukum terdawa, Rabu (24/2/2021).
Namun majelis hakim setelah bermusyawarah memutus hukuman yang dijatuhkan sama dengan tuntutan JPU.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa meminta waktu 7 hari pada majelis hakim untuk pikir-pikir.
