Rapat Paripurna DPRD Pagaralam Mensahkan Perda Santunan Kematian UNtuk Warga Miskin

DPRD Kota Pagaralam akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santunan Kematian untuk Warga Miskin di Kota Pagaralam

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/wawan septiawan
PENANDATANGANAN : Wakil Ketua 1 DPRD Pagaralam Dessy Siska bersama Walikota Pagaralam Alpian Maskoni saat menandatangani pengesahan Perda. 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Rapat paripurna DPRD Kota Pagaralam akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Santunan Kematian untuk Warga Miskin di Kota Pagaralam, Rabu (24/2/2021).

Sebelumnya DPRD pun harus mendatangi kemendagri untuk membahas aturan-aturan sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi perda.

Juru Bicara DPRD Pagaralam, Olivia saat membacakan hasil pembahasan Perda, menyebutkan, bahwa untuk Raperda santunan kematian untuk warga Miskin Pagaralam secara disetujui oleh DPRD untuk dijadikan Perda.

"Namun pihak DPRD melalui Bapemperda menghapus kata asuransi dalam nama raperda tersebut. Semula namanya yaitu santunan asurandi kematian bagi masyarakat kurang mampu kota Pagaralam menjadi Satunan Kematian bagi warga kurang mampu kota Pagaralam saja," ujarnya.

Bahkan pihak Bapemperda juga menghapus semua kata asuransi dalam beberapa pasal diraperda tersebut. 

"Jadi semua kata asuransi dalam perda tersebut dihapus sesuai dengan pasalnya yang sudah diatur," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Pagaralam Rangga menjelaskan, meskipun Perda Santunan Kematian telah disahkan oleh DPRD. Namun belum bisa langsung dilaksanakan. Pasalnya harus menunggu pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu.

"Perda yang disahkan bersifat global, jadi harus didampingi dengan Perkada atau Perwako sebagai peraturan yang mengatur teknis pelaksaan dari Perda tersebut," jelasnya.

Masih butuh waktu untuk merealisasikan Perda tersebut agar bisa diberikan kepada masyarakat Pagaralam.

"Nanti setelah Perwakonya ada baru bisa direalisasikan santunan tersebut. Namun ada klasifikasi warga yang bisa menerima santunan tersebut dan sudah tertuang dalam Perda tersebut," katanya.(one)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved