Kasus Perselingkuhan

97 MENIT Bergumul di Mobil, Sang Bidan Dipergoki Suami, Kencan Mesum di Parkiran Mal: Pamit Dinas

Seorang oknum polisi ketahuan berhubungan intim dengan istri orang di dalam mobil yang diparkir di sebuah mall

Editor: Wiedarto
istimewa
ilustrasi perselingkuhan oknum bidan dan oknum polisi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Seorang oknum polisi ketahuan berhubungan intim dengan istri orang di dalam mobil yang diparkir di sebuah mall. Oknum polisi dan selingkuhannya itu kini sudah divonis penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Putusan hakim dengan nomor XXX / Pid.B / 2020 / PN Gns sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.

Putusan pengadilan kasus perselingkuhan itu dijatuhkan hakim pada 22 Desember 2020 lalu. Oknum polisi berinisial HS (34) itu diketahui telah memiliki istri dan anak.

Begitu juga selingkuhannya, EN (30) yang bekerja sebagai PNS bidan ternyata sudah memiliki suami dan anak.

Perselingkuhan itu berawal ketika HS tengah mengurusi kasus pencabulan dan membutuhkan visum korban.

Kebetulan visum dikerjakan di puskesmas di mana EN bekerja.

Sekitar bulan Juli 2019, HS datang ke puskesmas untuk meminta hasil visum .

Kebetulan EN sedang bertugas dan menyerahkan hasil visum itu kepada HS.

Saat itulah HS meminta nomor ponsel EN dan diberikan.

Sejak bertukar nomor ponsel, HS kerap menghubungi EN lewat whatsapp dan chat facebook.

Mereka lalu berpacaran dan beberapa kali makan bareng.

Empat bulan setelah perkenalan pertama, HS dan EN mengadakan janji bertemu di sebuah mal di Kota Bandar Jaya, Lampung pada 14 November 2019.

Keduanya datang ke mal dengan menggunakan mobilnya masing-masing.

EN menunggu HS dengan makan dengan sebuah tempat makan di mal tersebut.

Setelah HS datang, mereka lalu kembali ke parkiran dan EN memindahkan mobilnya ke sebelah mobil HS.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved