Berita Selebriti

Selama Ini Dirahasiakan, Anak Jennifer Jill Sebut Ada Lemari Tak Boleh Dibuka, Terkuak Isinya Sabu!

Philo anak dari Jennifer Jill menegaskan ada satu lemari yang tak boleh dibuka oleh ibunya, Jennifer Jill.

Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat
Jennifer Jill Tetap Ditahan Polisi Meski Hasil Urinnya Negatif 

SRIPOKU.COM - Kabar kurang menyedapkan datang dari dunia hiburan.

Tak ada angin tak ada hujan, nama public figur inisial JJ dikabarkan terjerat kasus narkoba.

Ajun Perwira dan Jennifer Jill serta anaknya, Philo Paz, diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba.

Dari penangkapan tiga orang ini, ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengungkap kronolgi penangkapan publik figur Jennifer Jill di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 16 Februari 2021.

Philo anak dari Jennifer Jill menegaskan ada satu lemari yang tak boleh dibuka oleh ibunya, Jennifer Jill.

"Yang bersangkutan inisal P saat itu ada satu lemari yang milik ibunya, pengakuan saudara P. Inisal ibunya JJ yang memang sama sekali tidak boleh dibuka anaknya (lemari)" tutur Yusri.

Baca juga: Sebelum Digerebek, Jennifer Jill Ngaku Diporoti, Kelakuan Putranya Terkuak, Ancam Bunuh Ajun Perwira

Baca juga: Habis Kesabaran Ririe Fairuz, Bukti Diduga Nissa Sabyan dan Ayus Nikah Siri Terungkap, Sudah 2 Tahun

Jennifer Jill saat akan dibawa ke Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor bersama petugas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).
Jennifer Jill saat akan dibawa ke Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor bersama petugas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gram,

Selain itu ditemukan juga alat hisap jenis bong.

"Dua klip berat 0,39 gram yang ditemukan penyidik di kediaman yang bersangkutan," kata Yusri.

Selanjutnya pihak Polres Metro Jakarta Barat langsung menemui Jennifer Jill dan Ajun Perwira di salah satu daerah yang tak disebutkan dalam jumpa pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers terkait kasus narkoba Jennifer Jill
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers terkait kasus narkoba Jennifer Jill (Kompas TV)

Jennifer Jill dan Ajun Perwira saat penggeledahan sedang tidak berada di lokasi kejadian.

Polisi pun menemui Jennifer Jill dan Ajun, lalu membawanya ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Jennifer Jill dan Ajun Perwira pun dilakukan pemeriksaan tes urine. Begitu pula pada Philo Paz Armand.

Hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif mengandung narkotika.

"JJ dan AP dilakukan pemeriksaan urine. Ketiganya negatif. Hasil pemeriksaan di Polres ini. JJ ngaku itu punyanya. Keterangan awal itu. Barang bukti itu dia dapat dari orang inisial A dan R yang masih DPO," ucap Yusri.

Baca juga: KEMBANG Sudah Dapat KODE Oknum Pecatan TNI Setelah Culik Bocah, Rp 100 Juta Melayang Keburu Viral

Baca juga: Busyro Muqqodas Sebut Rezim Saat Ini Mirip dengan Era Orde Baru

Beda Nasib dengan Ajun Perwira, Jennifer Jill Ditetapkan Jadi Tersangka

Diketahui dari hasil pemeriksaan Ajun Perwira dan Philo Paz telah dipulangkan.

Hal berbeda justru terlihat dari Jennifer Jill.

Pasalnya Jennifer Jill bisa dikenai hukuman hingga 12 tahun penjara.

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan bahwa Jennifer dapat ditahan lebih lama jika terbukti melanggar pasal lainnya.

Hal ini dibeberkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis (18/2/2021).

Melalui tayangan wawancara di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, pihak kepolisian membeberkan fakta-fakta terkait penangkapan tersebut.

Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suaminya, Ajun Perwira, dan anaknya Philo Paz Armad di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Barat pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Ketiganya langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk mengikuti pemeriksaan.

Dari penggeledahan di rumahnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti narkoba golongan satu.

Namun, petugas belum mau membeberkan berat ataupun laporan lain lantaran masih dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, Jennifer Jill ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara anak dan suaminya dibebaskan malam itu juga.

Menurut AKBP Ronaldo, Jennifer Jill ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sabu-sabu.

Ia diduga melanggar Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk saat ini penyidik dalam melakukan pemeriksaan dasarnya kepemilikan narkotika," ungkap AKBP Ronaldo.

"Bagaimana diatur dalam Undang-undang 35 2009, pasal 112 ayat 1."

Apabila kepolisian menemukan fakta lain yang memberatkan, Jennifer Jill bisa dikenakan pasal berlapis.

Namun, pihaknya masih belum bisa memastikan karena pemeriksaan yang dilakukan masih terlalu dini.

AKBP Ronaldo berjanji akan segera memberikan perkembangan penyidikan dalam konferensi pers yang akan digelar nantinya.

"Berdasarkan perkembangan pemeriksaan ada pasal-pasal lain yang bisa dikenakan menunggu dari hasil pemeriksaan kami."

"Ini baru berjalan dua hari," tandasnya.

Selengkapnya, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Kasus Jennifer Jill, Sang Anak Sebut Ada Lemari yang Tak Boleh Dibuka, Ternyata Isinya Sabu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved