Berita Selebriti

Nasib Pelaku Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan Nobu, Kini Polisi Ungkap Fakta Terbaru

Penyidik juga siap melengkapi jika berkas perkara video syur berdurasi 19 detik itu dikembalikan untuk dilengkapi sebelum disidangkan.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Facebook
Kasus video syur mirip Gisel, terduga MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes 

SRIPOKU.COM - Beberapa waktu yang lalu, publik sempat dihebohkan dengan video syur yang berdurasi 19 detik di salah satu kamar hotel.

Hingga akhirnya menyeret nama artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020 itu.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Baca juga: Indah Pada Waktunya, Nobu Terperangkap Cinta di Ujung Kasus Video Syur Gisel: Semua Sudah Diatur

Baca juga: Polisi Sebut Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masih Dilengkapi

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kini Polda Metro Jaya telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara kasus dua tersangka video mesum mantan Gading Marten dan Nobu kepada Kejaksaan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah meyerahkan berkas perkara tahap satu, penyidik akan menunggu keputusan kejaksaan mengenai kelengkapannya.

Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya
Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya (Kompas.com)

Baca juga: Mudik karena Kangen Istri Buronan Perampok Emas di Pasar 16 Ditangkap Saat Tidur, Belum Sempat Mimpi

Penyidik juga siap melengkapi jika berkas perkara video syur berdurasi 19 detik itu dikembalikan untuk dilengkapi sebelum disidangkan.

"(Jika P19) tentunya kita lakukan semua, termasuk di dalamnya adalah olah TKP," kata Yusri.

Adapun terhadap tersangka Gisel dan Nobu tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya kooperatif.

Kini keduanya hanya wajib lapor yang dilakukan dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

Meski berkas perkara Gisel dan Nobu telah dilimpahkan ke Kejaksaan, polisi belum dapat menangkap penyebar pertama video.

Tercatat, sudah dua bulan berlalu sejak video porno itu mencuat ke publik, penyebar pertama masih berkeliaran.

Polisi menyebut masih terus melakukan pengejaran terhadap pelakunya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved