Tahanan Kejari Palembang Kabur

Nasib 2 Petugas Jaga Terdakwa Joko Zulkarnain yang Kabur dari RS, Kini Diperiksa Kejati Sumsel

Joko Zulkarnain terdakwa narkotika di Kota Palembang berhasil kabur. Joko kabur saat tengah dirawat di RS M Hasan Palembang.

Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/chairul nisyah
Wajah Joko Zulkarnain, terdakwa kasus narkotika, yang melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Joko Zulkarnain terdakwa narkotika di Kota Palembang berhasil kabur.

Joko kabur saat tengah dirawat di RS Polri M Hasan Palembang.

Buntut dari peristiwa itu, dua orang petugas yang sedang bertugas menjaga terdakwa di RS kini diperiksa Kejati Sumsel.

Perkara Joko dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Namun Joko diketahui sakit dan dirawat RS M Hasan Palembang, riwayat penyakit pembengkakan pada bagian paru-paru.

Baru dua hari dirawat Joko melarikan diri pada tanggal 16 Januari 2021 lalu.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH MH hingga saat ini pihak Kejari Palembang masih terus melakukan upaya pencarian kepada terdakwa Joko Zulkarnain.

"Dalam pencarian kita juga meminta bantuan dari berbagai pihak diantaranya, Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang,"ujar Agung, Kamis (18/2/2021).

Menurut dia, saat peristiwa terjadi, Joko saat itu diketahui dalam keadaan sakit, tangannya dalam keadaan diborgol, dan dirasa sedang tertidur.

Saat itu lah Joko ditinggal oleh petugas untuk mencari makan.

Tidak sampai 20 menit, petugas pergi mencari makan, saat kembali terdakwa Joko sudah tidak ada di tempat lagi.

Terkait hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan bahwasanya petugas yang menjaga terdakwa dan pihak telah diperiksa oleh Bisang Pengawasan Kejati Sumsel.

"Bidang pengawasan telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan larinya tahan tersebut," ujar Khaidirman saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Menurut Khaidirman, dua orang pengawal bukanlah jaksa, melainkan pengawai Kejari Palembang.

Untuk sanksi yang akan dijatuhkan, Khaidirman belum bisa memastikan terkait hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved