Hilangkan Jejak Menghamili, Ayah  Bawa Pria ODGJ ke Rumah, Rekam Adegan Syur dengan Anak Kandungnya

Seorang ABG berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas dua MTS tidak menyangka jika ia akan menerima perlakuan yang lebih keji dari ayahnya

Editor: aminuddin
Shutterstock
Ilustrasi perkosaan 

SRIPOKU.COM, NTB - Seorang ayah yang se harusnya melindungi sang anak justru men jerumuskannya ke lembah kemaksiatan. 

Entah setan jenis apa yang merasuk ke pikirannya saat itu.

Tega berbuat keji pada anak kandungnya sendiri sehingga meninggalkan trauma dan menderita sampai kini.

Ini terjadi di NTB

Begini ceritanya ...

Siswa MTS

Seorang ABG berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku kelas dua MTS tak menyangka jika ia akan menerima perlakuan yang lebih keji dari ayahnya.

Setelah melayani hasrat ayah kandungnya hingga hamil, ia harus melayani pria yang dibawa oleh ayahya ke rumah.

Parahnya lagi, pria tersebut ternyata mengidap gangguan jiwa (ODGJ).

Kasus ini terjadi di  Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ayah bejat itu berinisial AH (55). 

Ia telah menggauli putri kandungnya yang berinisial DS.

Tujuan AH  memaksa putrinya berhubungan layaknya suami istri dengan pria ODGJ untuk menghilangkan jejaknya yang telah menghamili DS.

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota, Iptu Ridwan mengatakan, tersangka AH telah berulang kali menggauli anaknya.

Kasus persetubuhan itu diketahui setelah korban hamil.

"Terakhir kali dilakukan pada 16 Februari 2021. 

Saat itu dia melukakan aksinya di dalam rumah kosong milik warga," kata Iptu Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/02/2021).

Baca juga: Bercak Sperma Ungkap Perkosaan Terhadap Guru Cantik dan Pembunuhan 25 Tahun Lalu

Berdasarkan keterangan korban, aksi itu bermula ketika 2019.

Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 2 Madrasah Tsanawiyah.

"Terlapor terus menerus melakukan persetubuhan terhadap korban, sampai akhirnya sekitar bulan September 2020 korban tidak haid lagi," kata dia.

Kasus itu terungkap saat korban bercerita kepada pelaku tentang kondisinya yang tak lagi haid.

Pelaku lalu menyuruh korban melakukan tes kehamilan. 

Hasilnya positif hamil.

Untuk menghilangkan jejak, AH membawa orang yang mengalami gangguan jiwa untuk berhubungan badan dengan anaknya.

"Bahkan terlapor menyuruh korban merekam saat melakukan persetubuhan dengan orang pengidap gangguan jiwa tersebut, agar warga mengira bahwa korban hamil karena disetubuhi orang gila tersebut," ujar Ridwan.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Bima Kota.

Atas laporan itu, polisi langsung menangkap AH. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa sarung dan baju.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Polres Bima Kota," jelas Ridwan.
 Layani ayah tiri

Baca juga: Ibu Setubuhi dan Rekam Sendiri Adegan tak Pantas dengan Anak Kandung, Videonya Dikirim ke Suami

Di tempat berbeda, seorang anak baru gede atau ABG di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten ini tak menyangka ibunya memiliki maksud lain saat ia mengajak ke kamar.

Gadis belia yang masih berstatus Siswi SMA itu syok ketika ibu kandungya memaksanya untuk menyaksikan adegan ranjang antara ayah tiri dengan ibu kandungnya.

Di kamar itu, ia pun mendapat pelecehan seksual oleh ayah tirinya.

Seiring waktu berjalan, ia pun digauli oleh ayah tirinya yang berinisial AY (47). 

Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.

Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

"Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, korban diperkosa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.

Baca juga: Kebenaran Janda Dihamili Angin Mulai Terungkap, Pria yang Diduga Ayah Kandung Bayi Dicari Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya.

"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
 

Sebagian artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil,Pria Ini Paksa Korban Berhubungan dengan ODGJ untuk Hilangkan Jejak"
 

https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/02/18/gila-ayah-di-ntb-bawa-pria-pengidap-gangguan-jiwa-untuk-gauli-putrinya-yang-masih-kelas-dua-mts

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved