Ayah Aniaya Anak Angkat Sampai Terluka Karena Kesal Dimintai Uang, Sempat Diikuti Pakai Mobil

Ironisnya, bocah yang dianiaya dalam video tersebut justru merupakan anak angkat dari DN.

IST/NET
Ilustrasi orangtua menganiaya anak. 

SRIPOKU.COM, BANDUNG -- Belum lama ini pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa yang sempat terekam dalam sebuah video ini juga sempat menjadi viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian, pelaku dalam video tersebut diketahui berinisial DN dan berusia 38 tahun.

Ironisnya, bocah yang dianiaya dalam video tersebut justru merupakan anak angkat dari DN.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sekitar kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Soreang pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.35 WIB.

Dalam video yang beredar tersebut, pelaku terlihat mengikuti korban dengan menggunakan mobil dari belakang.

Sesaat kemudian, DN berhenti dan keluar dari mobil.

Pelaku lalu memukul wajah bocah tersebut hingga babak belur.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak di bawah umur. (SRIPOKU.COM /ANTON)

===

Kesal dengan Korban

Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, setelah dilakukan pendalaman penyelidikan terkait video viral itu pelaku akhirnya ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku telah mengakui perbuatannya.

DN menganiaya sang anak lantaran merasa kesal.

Sebab, korban sebelumnya merengek minta uang dan berusaha menghalanginya saat hendak bekerja.

"Karena emosi sedikit menghalangi dari rumahnya kemudian melakukan tindakan kekerasan," kata Hendra.

Akibat perbuatan yang dilakukan DN, korban diketahui mengalami luka robek di bagian bibir sebelah kiri.

Korban yang mengalami trauma akibat penganiayaan itu, kata Hendra, sudah dilakukan pendampingan untuk diberikan layanan konseling.

Atas perbuatan yang dilakukannya, DN dijerat Undang-undang Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. (IST/NET)

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Dimintai Uang, Seorang Ayah Aniaya Anak Angkatnya hingga Babak Belur"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved