Sultan Hamengku Buwono X Dilaporkan ke Komnas HAM, Libatkan TNI dan 5 Poin 'Aneh' di Pergub DIY

Bahkan, dalam penyampaian poin-poin penting ini, Sultan Hamengku Buwono X melibatkan TNI dalam urusan sipil.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout/tribunnews
Sultan Hamengku Buwono X dilaporkan ke Komnas HAM 

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli menyampaikan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka berpotensi melanggar HAM.

"Terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Ada empat hal yang melanggar HAM," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Ia menjelaskan, Pergub tersebut mengacu kepada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata yang membatasi penyampaian pendapat di muka umum.

"Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat," katanya.

Untuk diketahui dalam Pergub tersebut ada larangan di lima lokasi,

kelima lokasi tersebut adalah

- Istana Negara

- Gedung Agung,

- Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat,

- Kraton Pakualaman,

- Kotagede, dan

- Malioboro.

ilustrasi
Update 16 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)

2. Boleh di radius 500 meter

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved