Sultan Hamengku Buwono X Dilaporkan ke Komnas HAM, Libatkan TNI dan 5 Poin 'Aneh' di Pergub DIY

Bahkan, dalam penyampaian poin-poin penting ini, Sultan Hamengku Buwono X melibatkan TNI dalam urusan sipil.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout/tribunnews
Sultan Hamengku Buwono X dilaporkan ke Komnas HAM 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Pihak ARDY (Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta melaporkan Sultan Hamengku Buwono Dilaporkan ke Komnas HAM.

Pelaporan ini karena adanya dugaan bahwa Sultan Hamengku Buwono X sudah tidak menghargaan kebebasan demokrasi.

Bahkan, dalam penyampaian poin-poin penting ini, Sultan Hamengku Buwono X melibatkan TNI dalam urusan sipil.

Seperti diketahui, pemerinta DI Yogyakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung sektor pariwisata di provinsi tersebut.

Nah, dalam Pergub itu muncul pasal-pasal aneh alias ajaib yang mengatur tentang kekebasan pendapat di muka umum.

Aturan inilah yang dianggap oleh ARDY telah terjadi pelanggaran HAM, sehingga Sultan Hamengku Buwono X Dilaporkan ke Komnas HAM, Libatkan TNI dan 5 Poin 'Aneh' di Pergub DIY.

Adapun yang tergabung dalam ARDY dan melaporkan Sultan Hamengku Buwono X ini, terdiri berbagai organisasi non pemerintahan termasuk LBH.

Mereka menganggap, dengan alasan pariwisata, pemerinta justru membatasi kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, dan mencederai prinsip demokrasi.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Dalam pelaporan itu, selain Libatkan TNI, Berikut 5 Poin yang Diduga Melanggar dalam Pergub DIY, seperti dilansir dari kompas.com:

1. Pendapat di depan umum

Koalisi masyarakat sipil tergabung dalan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta ( ARDY) melaporkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Komnas HAM.

Pelaporan tersebut buntut dari disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, yang dianggap tidak demokratis.

ARDY terdiri dari 78 lembaga non pemerintah dan individu pro-demokrasi mengirim surat kepada Komnas HAM.

Surat tersebut bermaterai dan dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved