Menyamar Berpakaian Wanita
Ketika Teroris Harus Menyamar Berpakaian Wanita Agar Bisa Tetap Tinggal Bersama Istrinya
Dicari atau jadi buruan pihak berwajib membuat seseorang harus berpikir keras agar tidak cepat ditangkap.
SRIPOKU.COM—Dicari atau jadi buruan pihak berwajib membuat seseorang harus berpikir keras agar tidak cepat ditangkap.
Salah satu yang dilakukan buronan dengan melakukan penyamaran karena tidak ingin berpisah dengan anggota keluarga.
Salah satunya dengan menggunakan menggunakan pakaian yang tidak lumrah digunakan.
Adalah Muhammad Abdi (41) seperti dilansir WARTAKOTALIVE.COM, yang menyebutkan telah divonis hakim terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Ia dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun.
Putusan pengadilan dengan nomor 1007/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim itu dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2021.
Putusan tersebut juga telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.
Dalam surat putusan juga telah tertuang bahwa Abdi merasa mengikuti kelompok Jamaah Islamiyah atau JI lebih banyak mudaratnya.
Tapi ada yang unik dalam kasus Abdi terkait bagaimana cara dia mengelabui polisi.
Abdi mengelabui polisi dengan cara mengenakan pakaian wanita agar bisa tetap tinggal serumah bersama istrinya.
Dengan cara itu, dia mengelabui para tetangganya selama kurang lebih 5 tahun dan mengecoh polisi selama beberapa tahun.
Abdi diketahui masuk daftar pencarian atau DPO polisi pada tahun 2010.
Sebelum masuk DPO, Abdi aktif melakukan berbagai perampokan di beberapa wilayah Sumatera Utara.
Dia pernah merampok sebuah warnet di Medan dan Bank BRI.
Salah satu tujuan perampokan itu adalah untuk membiayai kelompoknya di Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-teroris.jpg)