Heboh Nama Anak Terdiri dari 19 Kata, Ini Komentar Disdukcapil Soal Pencatatan Kependudukannya

Anak yang lahir pada 6 Januari 2019 itu merupakan putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah.

Editor: pairat
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi bayi 

SRIPOKU.COM - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan oleh seoranga anak yang memiliki nama unik dan panjang.

Bahkan tak tanggung-tanggung, si orangtua memberi nama sang anak terdiri dari 19 kata.

Namun setelah ditelusuri, anak yang memiliki nama terdiri dari 19 kata ini sempat ramai pada 2019.  

Anak yang lahir pada 6 Januari 2019 itu merupakan putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah.

Sang bayi diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi (Istimewa/handout)

Baca juga: VIRAL Seorang Polisi Bantu Seekor Kucing Menyeberang Jalan, Lihat Reaksi Kucing Seusai Diseberangkan

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 1 Februari 2019, Arif dan Suci memang sepakat memberikan nama panjang itu kepada putra mereka.

Mereka menyebut nama itu diambil dari sejarah kota-kota yang menjadi mercusuar ilmu.

Dari sisi pencatatan kependudukan, bagaimana penamaan yang sangat panjang ini?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, tidak ada larangan untuk memberikan nama yang panjang.

Di Indonesia, belum ada aturan atau hukum soal pemberian nama.

"Kita belum punya pembatasan tentang nama," kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).

Akan tetapi, ia menyebutkan ada satu kendala yang akan dialami oleh sang pemilik nama jika namanya terlalu panjang.

Salah satunya, saat mengurus kepemilikan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

"Bila terlalu panjang, formulir bisa tidak cukup," kata Zudan.

Setiap kali akan mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan, kita akan diminta untuk mengisi formulir yang mengisi identitas pribadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved