Otomotif
Resmi 1 Maret, Harga Mobil Baru Bakal Turun: Potongan Pajak 100 Persen
-Harga mobil kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2 diperkirakan turun mulai 1 Maret 2021
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor karena industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Selain itu, melakukan penyesuaian terhadap tarif PPnBM di PP 73/2019 untuk menggairahkan kembali industri otomotif dan meningkatkan investasi di sektor terkait.
Menko Airlangga mengatakan revisi PP Nomor 73 tahun 2019 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor.
Revisi PP 73/2019 itu, kata dia, akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035.
"Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional," katanya.
Sekadar diketahui PPnBM adalah satu dari empat pajak yang dikenakan pada kendaraan baru.
Nilai keempat pajak ini hampir 40 persen dari harga kendaraan yang ditanggung konsumen.
Selain PPnBM, tiga pajak lain yang ditanggung konsumen adalah Pajak pertambahan nilai (PPN), Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan bermotor.
Lantas berapa pengurangan harga mobil baru setelah PPnBM didiskon 100 persen?
Penerapan PPnBM mobil baru diatur dalam Peraturan Pemerintah PP 41/2013 dan Nomor 22 Tahun 2014, yang diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2017, perubahan atas PMK 64/2014.
Berdasarkan PP 41/2013, besaran tarif PPnBM mobil baru antara 0 persen hingga 30 persen.
Cara menghitungnya adalah: Tarif PPnBM x DP PKB (dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor).
Besaran DP PKB sendiri diambil dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan koefisien bobot, berdasarkan Permendagri Nomor 8/2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2020.
Koefisien sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1.
b. Sedan nilai koefisien 1,025.