Pemilik 17 Kilogram Sabu Sakit Perut Jelang Terima Vonis Hakim, Dituntut Jaksa Hukuman Mati
Namun, jelang hakim membacakan vonisnya, Alam yang tidak dihadirkan di persidangan itu meminta izin tidak bisa melanjutkan persidangan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alamsyah alias Alam sejatinya akan mendengarkan vonis dari majelis hakim atas kasus belasan kilogram sabu dan empat kilogram ekstasi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/2/2021).
Namun, jelang hakim membacakan vonisnya, Alam yang tidak dihadirkan di persidangan itu meminta izin tidak bisa melanjutkan persidangan.
Alhasil, sidang putusan ditunda oleh majelis hakim.
• Video Arca Ribuan Tahun Gambarkan Sesosok Manusia Tunggangi Gajah
"Izin yang mulia, saya sakit perut," ujar Alam berulang kali pada majelis hakim.
Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim sempat menanyakan surat sakit terdakwa.
Namun terdakwa dan kuasa hukum, yang tersambung melalui sambungan telekonfren, mengatakan tidak ada surat sakitnya.
Alasannya, karena terdakwa tidak melakukan pengobatan.
Sebelumnya terdakwa Alamsyah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Sumsel, dengan hukuman Pidana Mati.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menyatakan bahwa terdakwa Alamsyah alias Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati.
• Iblis Dulunya adalah Malaikat Bukan Bangsa Jin? Simak Penjelasan Ulama Berdasarkan Al Quran Hadist
Dengan menyertakan barang bukti berupa, 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 gram.
Selain itu, juga ada 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.
Terdakwa Alamsyah merupakan kurir narkotika jenis sabu, yang ditangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 Wib di Pinggir Jalan Raya Jl. H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Rt. 76 Rw. 08 Kel. Sukajaya Kec. Sukarami Kota Palembang.
Dari tangan terdakwa perugas mendapati 18 (delapan belas) bungkus plastik bertuliskan GUANYINWANG masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.