Berita Ogan Ilir
Nasib Pelakor yang Selingkuhi PNS di Ogan Ilir Dipecat, Oknum ASN Diperiksa BKD
Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir langsung mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan seorang tenaga sukarela (TKS) bernisial FT
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir langsung mengambil langkah tegas, dengan memberhentikan seorang tenaga sukarela (TKS) bernisial FT (30), Rabu (10/2/2021)
FT diberhentikan buntut dari skandal hubungannya dengan AL seorang PNS di lingkungan tempat FT bekerja.
Sedangkan nasib AL seorang ASN ini ditentukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ogan Ilir.
Skandal perselingkuhan ini terbongkar, setelah istri dari AL yakni SC melaporkan kasus tersebut ke Polres Ogan Ilir, pada Selasa (9/2/2021).
"Sudah diberhentikan," kata Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman dihubungi Sripoku.com via telepon, Rabu (10/2/2021).
Pemberhentian ini dilakukan setelah Dinsos menerima kabar FT dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.
"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," tegas Irawan.
Sementara AL (38 tahun) yang merupakan PNS di Dinsos Ogan Ilir, nasibnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Diserahkan ke BKD," kata Irawan.
Sementara BKD Ogan Ilir hari ini sedang memeriksa AL, menindaklanjuti laporan ke Inspektorat.
"Masih diperiksa, BAP (berita acara pemeriksaan)," kata seorang pejabat BKD Ogan Ilir yang tak ingin disebutkan namanya.
Sehari sebelumnya, istri AL berinisial SC mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir.
Wanita 33 tahun warga Indralaya ini mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.
Menurut SC suaminya AL telah mengaku berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FT yang merupakan rekan sekantor suaminya.
"Suami saya PNS dan selingkuhannya itu teman satu kantor di salah satu instansi Pemkab Ogan Ilir," kata SC ditemui di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (9/2/2021) lalu.